LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung —Universitas Lampung (Unila) kembali memberlakukan penerapan bekerja dari rumah atau work form home (WFH), lantaran beberapa karyawan dan dosennya diketahui terkonfirmasi positif covid-19.
Penerapan tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor 4 tahun 2021 tentang pemberlakukan bekerja dari rumah di lingkungan Unila, terhitung sejak 29 Juni 2021 lalu.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, setiap fakultas dan unit kerja menjalankan kedinasan di kantor paling banyak 25 persen. Serta tidak diperkenankan menerima tamu, kecuali untuk kepentingan yang bersifat mendesak dan dibatasi paling banyak tiga orang, dengan disertakan hasil rapid tes antigen dalam kurun waktu 1×24 jam, atau hasil tes PCR dalam kurun waktu 2×24 jam.
Juru bicara Rektor Unila Kahfie Nazaruddin ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengaku tidak mengetahui secara rinci berapa jumlah karyawan atau dosen yang terkonfirmasi positif covid-19. Namun menurutnya, di lingkungan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unila, ada satu dosen yang terkonfirmasi positif.
“Kalau jumlah detailnya bisa tanyakan ke Pak Asep (Ketua Satgas Covid-19 Unila),” ungkapnya lagi pada Kamis (1/7/2021).
Menurut Kahfie, pihak kampus mengeluarkan kebijakan untuk bekerja dari rumah yang diklaim lebih ketat.
“Kegiatan kampus tetap berjalan, hanya bekerja dari rumah yang diperketat,” pungkasnya. (*)
Red