LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Kuasa hukum Bakso Sonhaji Sony, Dedi Setiyadi, kembali hadir dalam pemeriksaan berkas pajak oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandarlampung, Senin (27/9/2021).
Dedi mengatakan hingga saat ini belum ada kesimpulan perihal permasalahan kliennya dengan pihak Pemkot Bandarlampung.
“Masih musyawarah dan diperiksa dokumennya. Apa saja yang diperiksa itu masih rahasia. Ini kita mau menghadap wali kota,” ungkapnya usai pemeriksaan.
Dedi mengatakan, soal pengajuan gugatan ke PTUN adalah langkah terakhir yang dilakukan. Tetapi, sebelum itu masih coba diselesaikan dengan cara musyawarah.
“Kita masih mencoba musyawarah, asas hukum terbaik kan musyawarah,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pajak BPPRD Bandarlampung, Andre, menerangkan pemeriksaan ini akan berlanjut hingga satu pekan ke depan.
“Hasil pertemuan ini kita laporkan ke wali kota. Arahannya seperti apa, nanti kita laksanakan,” ujarnya.
Andre menjelaskan, pemeriksaaan dilakukan atas dasar UU Nomor 28 tahun 2009 dan Perda Kota Bandarlampung Nomor 1 tahun 2011 serta Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang tata cara pemeriksaan.
Semua aturan dimaksud untuk menguji tingkat kepatuhan wajib pajak dalam menyetorkan kewajibannya.
“Kita uji. Potensi pajak kita sekian dan yang disetorkan mereka sekian. Nah kita sebenarnya kekurangan pembayaran, itu aja. Semacam klarifikasi lah,” ujarnya. (*)
Red









