Bandarlampung – Tim Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Lampung menangkap Sardani alias Rian (27) warga Desa Talangrejo, Tanjung Indah, Sumatera Selatan. Rian merupakan buronan selama sekitar dua tahun, usai mencuri di rumah salah seorang perwira polisi yang bertugas di Polda Lampung.
“Tersangka bersembunyi di bawah jembatan di kawasan Jalan Raden Intan, Kota Bandarlampung,” ungkap Kasubdit Jatanras Polda Lampung AKBP Yustam Dwiheno kepada rilislampung.id (group lampungcorner.com) Kamis (29/4/2021).
Menurut Yustam, tersangka yang diburu sejak Februari 2019 itu mencuri dengan menyamar sebagai pemulung. Tersangka merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor dan juga pembobol rumah kosong.
“Dua tahun setelah tersangka mencuri di rumah seorang perwira polisi tersebut, dia melarikan diri ke kampung halamannya,” ungkap Yustam lagi.
Saat akan ditangkap di bawah jembatan, tersangka menyerang polisi dengan senjata tajam, sehingga polisi melakukan tindakan tegas terukur dengan memberikan tiga tembakan di bagian kaki. (*)
Redaksi