Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung Pertimbangkan Usulan Fraksi PKB DPRD Lampung tentang Kepemilikan Kapal Penyeberangan Bakauheni-Merak, Komplek Kantor Gubernur, Kamis (28/8/2025).
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal telah menanggapi usulan Fraksi tersebut dalam Rapat Paripurna Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi di DPRD Lampung pada 22 Agustus 2025.
“Kepemilikan kapal penyeberangan ini menjadi catatan penting dan akan dilakukan kajian mendalam atas potensi, skema pembiayaan, serta manfaat ekonominya bagi Provinsi Lampung,” kata Gubernur Mirza.
Sejauh ini, Pemprov Lampung bekerjasama dengan PT Damai Lautan Nusantara akan segera mengoperasikan Kapal Dalom Lintas Berjaya yang juga akan melayani penyeberangan Bakauheni-Merak.
Kapal dengan nilai investasi sekitar Rp170 miliar ini sudah berada di Merak, Banten setelah dikirim dari China. Nantinya, Kapal Dalom Lintas Berjaya akan dikelola oleh BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU). Rencananya beroperasi September mendatang.
Sebelumnya, Anggota Fraksi PKB Munir Abdul Haris mengusulkan agar Pemprov Lampung mempertimbangkan rencana memiliki kapal penyeberangan sendiri yang dapat dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2026.
Menurut Politisi PKB ini, langkah tersebut untuk mengoptimalkan potensi daerah yang memiliki salah satu jalur penyeberangan tersibuk di Indonesia, yaitu Bakauheni–Merak, dan dalam kerangka mewujudkan kemandirian fiskal daerah yang tidak membebani masyarakat.
“Lampung punya ikon Bakauheni. Kalau kita memiliki kapal sendiri, manfaat ekonominya bisa langsung dirasakan daerah,” ujar Munir, beberapa waktu lalu.
Munir menyoroti rendahnya kontribusi sektor pelabuhan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berdasarkan data 2024, total retribusi pelabuhan yang masuk ke kas daerah hanya Rp78 juta.
Ia menilai angka ini terbilang sangat kecil jika dibandingkan dengan besarnya peran Bakauheni sebagai gerbang utama transportasi laut Sumatera–Jawa.
“Kecilnya PAD karena memang pelabuhan merupakan domain wilayah kekuasaannya ASDP, maka yang paling tepat adalah ambil bagian dalam bisnis kapal penyeberangan, ini kongkrit dan sangat menguntungkan,” tutur Munir yang juga Waketum KADIN Lampung ini.
Lebih lanjut Munir mengatakan, usulan kepemilikan kapal penyeberangan ini telah disampaikan dalam pemandangan umum Fraksi PKB dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD Tahun 2026.
Munir melanjutkan, dengan adanya Kapal Dalom Berjaya belum memberikan kontribusi yang signifikan terhadap PAD.
“Berdasarkan RDP Komisi IV DPRD Lampung bersama PT LJU pembagian hasil operasi Kapal Dalom hanya 5 Persen atau hanya Rp3,7 M per tahun untuk Pemprov Lampung,” lanjutnya
Ia menilai dengan kecilnya pendapatan daerah dari Kapal Dalom, memungkinkan Pemprov untuk memiliki kapal penyeberangan sendiri dan hasil operasi Kapal sepenuhnya untuk pemerintah. (*)















