Vonis 10 Tahun Penjara Dieksekusi, Eks Rektor Unila dan KPK Kompak Cabut Banding

- Jurnalis

Jumat, 9 Juni 2023 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Suap Unila Karomani Foto: Sulaiman

Tersangka Suap Unila Karomani Foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Mantan rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Karomani, yang menjadi terdakwa kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB), akhirnya pasrah.

Dia menerima keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, yang memvonisnya 10 tahun penjara.

Karomani juga didenda Rp400 juta subsider empat bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp8,07 miliar.

Sebab itu, ia mencabut upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang, yang disampaikan melalui penasihat hukum (PH)-nya.

Baca Juga :  Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi

Banding sebelumnya telah didaftarkan pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungkarang, Selasa (30/5/2923) dengan nomor 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.

Upaya mencabut banding juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) RI.

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menjelaskan alasan mencabut banding karena menilai vonis yang dijatuhkan telah memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara, dan uang pengganti Rp10 miliar dan 10 ribu dolar Singapura.

Baca Juga :  Sidak DPRD Bandar Lampung Ungkap Material Bekas di Proyek Trotoar Sultan Agung yang Ambrol

“Dengan demikian perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan segera dilakukan eksekusi,” tegas Ali Fikri.

Diketahui, Karomani terbukti korupsi PMB Unila sejak 2020 hingga 2022 sebesar Rp3,4 miliar. Baik dari jalur SBMPTN dan SMMPTN. (*)

Red

Berita Terkait

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan
Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu
Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026
Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil
Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara
Gerak Jalan Pramuka Ramaikan Pusat Kota Bandar Lampung, Polisi Siagakan 35 Personel
Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi
Trotoar Sultan Agung Ambrol, DPRD Temukan Spek Tak Sesuai hingga Material Bekas
Berita ini 210 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 21:49 WIB

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan

Jumat, 25 September 2026 - 21:32 WIB

Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu

Senin, 21 September 2026 - 21:32 WIB

Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026

Senin, 21 September 2026 - 18:12 WIB

Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil

Sabtu, 19 September 2026 - 21:49 WIB

Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara

Berita Terbaru

LC TV Story

Prabowo Bentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional

Jumat, 25 Sep 2026 - 19:57 WIB