LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Keputusan terhadap terpidana Alvin Andrian atas kasus penusukan Syekh Ali Jaber beberapa waktu lalu, hingga saat ini belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Pascaputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang pada Kamis (1/4/2021) lalu, kuasa hukum Alvin mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah sebelumnya mengajukan kasasi ke Pengadilan Tinggi Lampung.
Penasihat hukum (PH) terpidana, Ardiansyah mengatakan, hingga saat ini putusan tersebut belum Inkrah. Pasalnya hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil putusan dari MA yang melakukan pemeriksaan.
“Belum inkrah, kita masih tunggu hasil dari MA,” ungkapnya saat dihubungi rilislampung.id (group lampungcorner.com) melalui sambungan telepon, Minggu (25/7/2021).
Ardiansyah juga mengatakan, pengajuan kasasi ini dilakukan karena pihaknya masih belum menerima dengan putusan dari Pengadilan Tinggi, yang memperkuat keputusan dari PN.
“Apabila nanti putusan dari MA juga menguatkan putusan PN, maka sudah selesai, sudah inkrah,” tukasnya.
Diketahui, Majelis Hakim PN Tanjungkarang menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa Alvin Andrian, terpidana penusuk Syekh Ali Jaber yang sedang berceramah (beliau kini sudah meninggal karena sakit).
Majelis Hakim menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 KUHP seperti pledoi kuasa hukum terdakwa dan terbukti menggunakan senjata penusuk berupa pisau dapur seperti dakwaan kedua tentang UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (*)
Red









