Vonis Alvin, Penusuk Syekh Ali Jaber Belum Inkrah, PH: Kita Tunggu Hasil Kasasi MA

- Jurnalis

Senin, 26 Juli 2021 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ardiansyah, Penasihat Hukum Alvin Andrian, terpidana penusuk Syekh Ali Jaber. FOTO: Istimewa

Ardiansyah, Penasihat Hukum Alvin Andrian, terpidana penusuk Syekh Ali Jaber. FOTO: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Keputusan terhadap terpidana Alvin Andrian atas kasus penusukan Syekh Ali Jaber beberapa waktu lalu, hingga saat ini belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Pascaputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang pada Kamis (1/4/2021) lalu, kuasa hukum Alvin mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah sebelumnya mengajukan kasasi ke Pengadilan Tinggi Lampung.

Penasihat hukum (PH) terpidana, Ardiansyah mengatakan, hingga saat ini putusan tersebut belum Inkrah. Pasalnya hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil putusan dari MA yang melakukan pemeriksaan.

Baca Juga :  DPRD Kota Bandar Lampung akan Sidak Kafe dan Resto Minim Lahan Parkir

“Belum inkrah, kita masih tunggu hasil dari MA,” ungkapnya saat dihubungi rilislampung.id (group lampungcorner.com) melalui sambungan telepon, Minggu (25/7/2021).

Ardiansyah juga mengatakan, pengajuan kasasi ini dilakukan karena pihaknya masih belum menerima dengan putusan dari Pengadilan Tinggi, yang memperkuat keputusan dari PN.

“Apabila nanti putusan dari MA juga menguatkan putusan PN, maka sudah selesai, sudah inkrah,” tukasnya.

Baca Juga :  Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027

Diketahui, Majelis Hakim PN Tanjungkarang menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa Alvin Andrian, terpidana penusuk Syekh Ali Jaber yang sedang berceramah (beliau kini sudah meninggal karena sakit).

Majelis Hakim menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 KUHP seperti pledoi kuasa hukum terdakwa dan terbukti menggunakan senjata penusuk berupa pisau dapur seperti dakwaan kedua tentang UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (*)

Red

Berita Terkait

Merasa Difitnah, PNS Sekretariat DPRD Tubaba Siapkan Somasi dan Lapor Dewan Pers
Tekab 308 Lampura Rayakan HUT ke-11, Perang terhadap Bandit Terus Digelorakan
Tuan Rumah Porwanas XV 2027, PWI Lampung Bidik 5-7 Emas dari Lomba Karya Jurnalistik
Launching Tim Bhayangkara Lampung Gratis, 4.000 Jersey Dibagikan
Karang Taruna Lampung Siap Jadi Garda Mitigasi Bencana hingga Desa
Dukung HPN dan Porwanas 2027, Rycko Menoza Optimistis Ekonomi Lampung Bergeliat
PWI Lampung Bidik Tri Sukses Porwanas dan HPN 2027, Dongkrak Prestasi hingga Ekonomi Daerah
Silaturahmi Jadi Langkah Awal AKBP Raswidiati Jaga Stabilitas Kamtibmas Lampura
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:03 WIB

Merasa Difitnah, PNS Sekretariat DPRD Tubaba Siapkan Somasi dan Lapor Dewan Pers

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:24 WIB

Tekab 308 Lampura Rayakan HUT ke-11, Perang terhadap Bandit Terus Digelorakan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:53 WIB

Tuan Rumah Porwanas XV 2027, PWI Lampung Bidik 5-7 Emas dari Lomba Karya Jurnalistik

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Launching Tim Bhayangkara Lampung Gratis, 4.000 Jersey Dibagikan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:08 WIB

Karang Taruna Lampung Siap Jadi Garda Mitigasi Bencana hingga Desa

Berita Terbaru