Vonis Alvin, Penusuk Syekh Ali Jaber Belum Inkrah, PH: Kita Tunggu Hasil Kasasi MA

- Jurnalis

Senin, 26 Juli 2021 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ardiansyah, Penasihat Hukum Alvin Andrian, terpidana penusuk Syekh Ali Jaber. FOTO: Istimewa

Ardiansyah, Penasihat Hukum Alvin Andrian, terpidana penusuk Syekh Ali Jaber. FOTO: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Keputusan terhadap terpidana Alvin Andrian atas kasus penusukan Syekh Ali Jaber beberapa waktu lalu, hingga saat ini belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Pascaputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang pada Kamis (1/4/2021) lalu, kuasa hukum Alvin mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah sebelumnya mengajukan kasasi ke Pengadilan Tinggi Lampung.

Penasihat hukum (PH) terpidana, Ardiansyah mengatakan, hingga saat ini putusan tersebut belum Inkrah. Pasalnya hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil putusan dari MA yang melakukan pemeriksaan.

Baca Juga :  Polresta Bandar Lampung Kerahkan 118 Personel Amankan Safari Dakwah Syekh Abdullah Jaber

“Belum inkrah, kita masih tunggu hasil dari MA,” ungkapnya saat dihubungi rilislampung.id (group lampungcorner.com) melalui sambungan telepon, Minggu (25/7/2021).

Ardiansyah juga mengatakan, pengajuan kasasi ini dilakukan karena pihaknya masih belum menerima dengan putusan dari Pengadilan Tinggi, yang memperkuat keputusan dari PN.

“Apabila nanti putusan dari MA juga menguatkan putusan PN, maka sudah selesai, sudah inkrah,” tukasnya.

Baca Juga :  Korpri Lampung Gelar Ramadhan Berbagi, Salurkan 1.101 Bantuan Sembako Bagi ASN

Diketahui, Majelis Hakim PN Tanjungkarang menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa Alvin Andrian, terpidana penusuk Syekh Ali Jaber yang sedang berceramah (beliau kini sudah meninggal karena sakit).

Majelis Hakim menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 KUHP seperti pledoi kuasa hukum terdakwa dan terbukti menggunakan senjata penusuk berupa pisau dapur seperti dakwaan kedua tentang UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (*)

Red

Berita Terkait

Butik Indah Gelar Jumat Berkah Rutin, Owner Bagikan Puluhan Nasi Kotak di Bandar Lampung
Koperasi IJP Lampung Maju Sejahtera, Didukung Kementerian Koperasi dan UMKM
Daya Beli Masyarakat Lampung Menguat, Pembelian Kendaraan Baru Naik 21 Persen pada Triwulan I 2026
Ratusan Personel Diterjunkan, May Day di Bandar Lampung Dijaga Ketat dan Humanis
Prihatin Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Triga Lampung Desak Gubernur Evaluasi Kepala Dinas PSDA
Ketua Dewan Korpri Marindo Kurniawan, Kukuhkan Pengurus PAW Kabupaten Way Kanan Masa Bakti 2023-2028
Aksi Curanmor di Klinik Kaira Lampura Terungkap, Satu Pelaku Dibekuk
Sekdaprov Marindo Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Kawasan Kota Baru
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:51 WIB

Butik Indah Gelar Jumat Berkah Rutin, Owner Bagikan Puluhan Nasi Kotak di Bandar Lampung

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:35 WIB

Koperasi IJP Lampung Maju Sejahtera, Didukung Kementerian Koperasi dan UMKM

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:19 WIB

Daya Beli Masyarakat Lampung Menguat, Pembelian Kendaraan Baru Naik 21 Persen pada Triwulan I 2026

Kamis, 30 April 2026 - 17:53 WIB

Prihatin Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Triga Lampung Desak Gubernur Evaluasi Kepala Dinas PSDA

Kamis, 30 April 2026 - 14:36 WIB

Ketua Dewan Korpri Marindo Kurniawan, Kukuhkan Pengurus PAW Kabupaten Way Kanan Masa Bakti 2023-2028

Berita Terbaru