LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 50 kilogram dan sabu-sabu sebanyak 5 kilogram, Kamis (30/9/2021).
Kepala BNNP Lampung Brigjen Edi Swasono mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan 3 jaringan narkotika di Lampung.
Jaringan pertama adalah jaringan Aceh dengan narkotika jenis ganja yang dikendalikan Napi Lapas Kalianda dengan barang bukti jenis ganja seberat 50 Kg.
Jaringan kedua adalah jaringan Aceh dengan barang bukti 5 kilogram sabu-sabu yang ditangkap di daerah Pahoman, Bandarlampung.
“Yang ketiga penangkapan oleh Bea Cukai. Total narkotika yang dimusnahkan 53 Kg Ganja, dan 5 kg Sabu, dengan total tersangka sebanyak 8 orang periode Juli-September 2021,” ujarnya.
Edi membeberkan, pihaknya mengendus ada pengendali (kartel, Red) narkotika besar di Lampung. Karenanya, pihaknya akan revitalisasi kembali, terutama di daerah Pelabuhan Bakauheni sehingga mengurangi suplai narkoba dari Sumatera ke Jawa sebesar 30 sampai 40 persen.
“Indikasi adanya gudang narkotika di Lampung pun sepertinya ada. Tapi ini masih dalam pengembangan dari kasus jaringan sabu, yang juga mengamankan penjaga gudang. Untuk pemiliknya masih kita kejar,” pungkasnya. (*)
Red















