Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Wakil Ketua VII Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Lampung, Taufiqullah, memimpin Tim Pengabdian Masyarakat dan Tanggap Bencana (Abdimasgana) melakukan kunjungan serta pemantauan ke sejumlah Pos Pengamanan (Pospam) Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Provinsi Lampung, Kamis (25/12/2025).
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari Karya Bakti Pramuka dalam rangka mendukung pengamanan sekaligus pelayanan kepada masyarakat selama perayaan Natal dan Tahun Baru.
Sejumlah Pospam yang dipantau di antaranya Pospam Tugu Pengantin Kabupaten Pesawaran, Pospam Pendopo Pringsewu, Pospam Baruna Panjang, Pospam Islamic Center Tulang Bawang Barat, hingga Pospam Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Pos-pos pengamanan tersebut dioperasikan secara terpadu oleh unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kesehatan, serta mendapat dukungan aktif dari Pramuka Penegak Kwartir Cabang setempat.
Dalam kesempatan itu, Taufiqullah bersama jajaran Abdimasgana Kwarda Lampung memantau langsung kesiapsiagaan personel di lapangan.
Ia juga memberikan motivasi serta apresiasi kepada adik-adik Pramuka Penegak yang terlibat membantu pelayanan masyarakat, pengaturan lalu lintas, hingga pemberian informasi kepada para pengguna jalan.
Menurut Taufiqullah, Karya Bakti Pramuka merupakan gerakan nasional yang rutin dilaksanakan setiap tahun sebagai bentuk partisipasi aktif Gerakan Pramuka dalam membantu masyarakat, khususnya pada momentum arus mudik dan perayaan hari besar keagamaan.
“Kegiatan ini adalah wujud nyata pengamalan Satya dan Darma Pramuka, sekaligus bentuk kepedulian dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kelancaran arus lalu lintas selama Natal dan Tahun Baru,” tegasnya.
Ia menambahkan, Karya Bakti Pramuka meliputi berbagai kegiatan, mulai dari membantu pengamanan di tempat ibadah, pengaturan lalu lintas di jalur rawan kepadatan, hingga mendukung kelancaran arus mudik dan balik kendaraan roda dua maupun roda empat.
Selain itu, Pramuka juga turut terlibat dalam pelayanan mudik di titik-titik keramaian seperti stasiun, terminal, pelabuhan, bandara, dan ruang publik lainnya.
Dengan tetap menerapkan manajemen risiko dan prinsip safe from harm, serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait. (*)









