Warga Aceh Ditangkap Setelah Selundupkan Narkoba Belasan Kali Lewat Bakauheni

- Jurnalis

Kamis, 5 Agustus 2021 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Fachrizal (40) warga Kampung Raya, Aceh Besar, saat gelar perkara di KSKP Bakauheni, Kamis (5/8/2021). FOTO: Ahmad Kurdy

Tersangka Fachrizal (40) warga Kampung Raya, Aceh Besar, saat gelar perkara di KSKP Bakauheni, Kamis (5/8/2021). FOTO: Ahmad Kurdy

LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Selatan — Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni bersama Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) menggagalkan penyelundupan 28 kilogram ganja.

Wakapolres Lamsel Kompol Firman Sontana mengatakan, paket ganja tersebut dikirim dari Aceh menggunakan kendaraan kargo menuju Pulau Jawa, dan digagalkan di area pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.

Baca Juga :  Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu

“Paket ganja itu disita dari mobil box Indah Cargo pada 31 Juli lalu,” ungkap Firman saat gelar perkara pada Kamis (5/8/2021).

Setelah melakukan pengembangan, polisi kemudian menangkap Fachrizal (40) warga Kampung Raya, Aceh Besar, yang akan menerima barang haram tersebut.

“Tersangka ditangkap di wilayah Depok pada 2 Agustus lalu,” terangnya.

Baca Juga :  Zita Anjani Pastikan Dua Anak Penyandang Hemofilia di Lampung Selatan Tetap Didampingi, BPJS dan Pendidikan Jadi Prioritas

Dari pengakuan tersangka, ia telah menyelundupkan narkoba sebanyak 13 kali dengan modus yang sama.

“Tersangka dijerat Pasal 111 ayat 2 jo dan Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun,” pungkasnya. (*)

Red

Berita Terkait

General Manager ASDP Bakauheni: HPN dan Porwanas 2027 Jadi Sejarah bagi PWI Lampung
SPAK Imigrasi Kalianda 98,45, Kakanim: Kepercayaan Masyarakat Harus Dijaga
Nilai Kepuasan 98,06, Imigrasi Kalianda Tak Mau Cepat Berpuas Diri
Pekerja Informal di Trans Tanjungan Didorong Ikut BPJS Ketenagakerjaan
PNS Kementerian Imigrasi Bisa Ikut Seleksi Poltekimipas, Usia Maksimal 25 Tahun
Poltekimipas 2026 Buka Formasi Khusus Putra-Putri Papua
Mau Jadi Taruna Poltekimipas? Siapkan 12 Dokumen Ini
Wisata Dominasi Permohonan Paspor di Imigrasi Kalianda, Capai 3.721 Pemohon
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 21:15 WIB

General Manager ASDP Bakauheni: HPN dan Porwanas 2027 Jadi Sejarah bagi PWI Lampung

Jumat, 4 September 2026 - 10:00 WIB

SPAK Imigrasi Kalianda 98,45, Kakanim: Kepercayaan Masyarakat Harus Dijaga

Jumat, 4 September 2026 - 09:59 WIB

Nilai Kepuasan 98,06, Imigrasi Kalianda Tak Mau Cepat Berpuas Diri

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:16 WIB

Pekerja Informal di Trans Tanjungan Didorong Ikut BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:32 WIB

PNS Kementerian Imigrasi Bisa Ikut Seleksi Poltekimipas, Usia Maksimal 25 Tahun

Berita Terbaru

LC TV Story

Prabowo Bentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional

Jumat, 25 Sep 2026 - 19:57 WIB