Warga Lamsel Diimbau Salat Idul Adha di Rumah, Takbiran Keliling Dilarang

- Jurnalis

Minggu, 18 Juli 2021 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Selatan — Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Pemkab Lamsel) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 19 tahun 2021.

SE berisikan tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan malam takbiran, salat Hari Raya Idul Adha, dan pelaksanaan kurban tahun 1442 H/2021 di Lampung Selatan.

SE yang ditandatangani Bupati Lamsel Nanang Ermanto itu dikeluarkan berdasarkan SE Menteri Agama (Menag) RI Nomor 15 tahun 2021.

SE Menag ini tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban.

Baca Juga :  Semringah, 3 Peserta Senam Yang Full Senyum Dapat Hadiah Dari Plh. Sekda Lamsel

Dasar lainnya SE Gubernur Lampung Nomor 045.2/2477/02/21.

Dalam SE dijelaskan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan selama 4 hari yakni 10 sampai dengan 13 Dzulhijah.

Pendistribusian daging kurban juga dilakukan oleh panitia kepada masyarakat dan meminimalisasi kontak fisik.

“Hewan dipotong di rumah potong hewan (RPH). Jika RPH terbatas, boleh dipotong di desa dengan protokol yang ketat,” jelas Kabag Bina Mental Spiritual (BMS) Lamsel Kholil, Sabtu (17/07/2021).

Protokol dimaksud antara lain membawa alat potong masing-masing dan panitia yang akan mengantar tidak boleh berkerumun.

Baca Juga :  TPPS Lampung Selatan Gelar Rapat Teknis Percepatan Penurunan Stunting 2024

Sementara untuk salat Idul Adha diimbau untuk dilaksanakan di rumah masing-masing.

Namun jika tetap ingin melaksanakan di masjid terdekat, masyarakat dapat melaksanakan salat dengan batas 10 persen dari kapasitas masjid/musala dengan tetap memperhatikan protokol Covid-19.

Pemkab Lamsel juga menegaskan tidak memperbolehkan masyarakat melakukan pawai atau takbiran di jalan.

“Tidak boleh ada takbir keliling. Di masjid boleh, tapi dibatasi 10 persen dari kapasitas. Sepakat sudah se-Indonesia,” pungkas dia. (*)

Red

Berita Terkait

Bupati Lampung Selatan Terima Audiensi BNNK Lampung Selatan
Penghujung Tahun 2024, Asisten Ekobang Ingatkan Optimalisasi Anggaran
Semringah, 3 Peserta Senam Yang Full Senyum Dapat Hadiah Dari Plh. Sekda Lamsel
Sangat Inovatif, Kabupaten Lampung Selatan Raih Penghargaan Innovative Government Award 2024
5 Tahun Menjabat Sekda, Thamrin: Terima Kasih Untuk Kolaborasi Kita Bersama
TPPS Lampung Selatan Gelar Rapat Teknis Percepatan Penurunan Stunting 2024
Mendagri Apresiasi Pemerintah Daerah Jaga Stabilitas Inflasi Sepanjang 2024
Thamrin Purna Tugas, Intji Indriati Plh Sekda Lampung Selatan
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 04:50 WIB

Bupati Lampung Selatan Terima Audiensi BNNK Lampung Selatan

Senin, 9 Desember 2024 - 04:50 WIB

Penghujung Tahun 2024, Asisten Ekobang Ingatkan Optimalisasi Anggaran

Jumat, 6 Desember 2024 - 04:54 WIB

Semringah, 3 Peserta Senam Yang Full Senyum Dapat Hadiah Dari Plh. Sekda Lamsel

Jumat, 6 Desember 2024 - 04:50 WIB

Sangat Inovatif, Kabupaten Lampung Selatan Raih Penghargaan Innovative Government Award 2024

Kamis, 5 Desember 2024 - 04:50 WIB

5 Tahun Menjabat Sekda, Thamrin: Terima Kasih Untuk Kolaborasi Kita Bersama

Berita Terbaru

PESAWARAN

Studi Tiru ILP, Dinkes dan DPRD Pesawaran Kunker ke Kendal

Sabtu, 25 Jan 2025 - 01:17 WIB