Warga Lamsel Diimbau Salat Idul Adha di Rumah, Takbiran Keliling Dilarang

- Jurnalis

Minggu, 18 Juli 2021 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Selatan — Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Pemkab Lamsel) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 19 tahun 2021.

SE berisikan tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan malam takbiran, salat Hari Raya Idul Adha, dan pelaksanaan kurban tahun 1442 H/2021 di Lampung Selatan.

SE yang ditandatangani Bupati Lamsel Nanang Ermanto itu dikeluarkan berdasarkan SE Menteri Agama (Menag) RI Nomor 15 tahun 2021.

SE Menag ini tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban.

Baca Juga :  Apel Mingguan Jadi Momentum Pemkab Lampung Selatan Perkuat Disiplin dan Budaya Melayani ASN

Dasar lainnya SE Gubernur Lampung Nomor 045.2/2477/02/21.

Dalam SE dijelaskan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan selama 4 hari yakni 10 sampai dengan 13 Dzulhijah.

Pendistribusian daging kurban juga dilakukan oleh panitia kepada masyarakat dan meminimalisasi kontak fisik.

“Hewan dipotong di rumah potong hewan (RPH). Jika RPH terbatas, boleh dipotong di desa dengan protokol yang ketat,” jelas Kabag Bina Mental Spiritual (BMS) Lamsel Kholil, Sabtu (17/07/2021).

Protokol dimaksud antara lain membawa alat potong masing-masing dan panitia yang akan mengantar tidak boleh berkerumun.

Baca Juga :  Percepat Implementasi LLTT, Pemkab Lampung Selatan Perkuat Layanan Sanitasi Demi Kesehatan Masyarakat

Sementara untuk salat Idul Adha diimbau untuk dilaksanakan di rumah masing-masing.

Namun jika tetap ingin melaksanakan di masjid terdekat, masyarakat dapat melaksanakan salat dengan batas 10 persen dari kapasitas masjid/musala dengan tetap memperhatikan protokol Covid-19.

Pemkab Lamsel juga menegaskan tidak memperbolehkan masyarakat melakukan pawai atau takbiran di jalan.

“Tidak boleh ada takbir keliling. Di masjid boleh, tapi dibatasi 10 persen dari kapasitas. Sepakat sudah se-Indonesia,” pungkas dia. (*)

Red

Berita Terkait

Pekerja Informal di Trans Tanjungan Didorong Ikut BPJS Ketenagakerjaan
PNS Kementerian Imigrasi Bisa Ikut Seleksi Poltekimipas, Usia Maksimal 25 Tahun
Poltekimipas 2026 Buka Formasi Khusus Putra-Putri Papua
Mau Jadi Taruna Poltekimipas? Siapkan 12 Dokumen Ini
Wisata Dominasi Permohonan Paspor di Imigrasi Kalianda, Capai 3.721 Pemohon
Imigrasi Kalianda Rayakan HUT ke-81 RI dengan Perlombaan dan Penguatan Kekompakan
Merah Putih Menyala dari Beranda Sumatra, Menara Siger Jadi Panggung HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lampung Selatan
Zita Anjani Pastikan Dua Anak Penyandang Hemofilia di Lampung Selatan Tetap Didampingi, BPJS dan Pendidikan Jadi Prioritas
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:16 WIB

Pekerja Informal di Trans Tanjungan Didorong Ikut BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:32 WIB

PNS Kementerian Imigrasi Bisa Ikut Seleksi Poltekimipas, Usia Maksimal 25 Tahun

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:31 WIB

Poltekimipas 2026 Buka Formasi Khusus Putra-Putri Papua

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:30 WIB

Mau Jadi Taruna Poltekimipas? Siapkan 12 Dokumen Ini

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:49 WIB

Wisata Dominasi Permohonan Paspor di Imigrasi Kalianda, Capai 3.721 Pemohon

Berita Terbaru