LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Selatan — Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Pemkab Lamsel) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 19 tahun 2021.
SE berisikan tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan malam takbiran, salat Hari Raya Idul Adha, dan pelaksanaan kurban tahun 1442 H/2021 di Lampung Selatan.
SE yang ditandatangani Bupati Lamsel Nanang Ermanto itu dikeluarkan berdasarkan SE Menteri Agama (Menag) RI Nomor 15 tahun 2021.
SE Menag ini tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban.
Dasar lainnya SE Gubernur Lampung Nomor 045.2/2477/02/21.
Dalam SE dijelaskan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan selama 4 hari yakni 10 sampai dengan 13 Dzulhijah.
Pendistribusian daging kurban juga dilakukan oleh panitia kepada masyarakat dan meminimalisasi kontak fisik.
“Hewan dipotong di rumah potong hewan (RPH). Jika RPH terbatas, boleh dipotong di desa dengan protokol yang ketat,” jelas Kabag Bina Mental Spiritual (BMS) Lamsel Kholil, Sabtu (17/07/2021).
Protokol dimaksud antara lain membawa alat potong masing-masing dan panitia yang akan mengantar tidak boleh berkerumun.
Sementara untuk salat Idul Adha diimbau untuk dilaksanakan di rumah masing-masing.
Namun jika tetap ingin melaksanakan di masjid terdekat, masyarakat dapat melaksanakan salat dengan batas 10 persen dari kapasitas masjid/musala dengan tetap memperhatikan protokol Covid-19.
Pemkab Lamsel juga menegaskan tidak memperbolehkan masyarakat melakukan pawai atau takbiran di jalan.
“Tidak boleh ada takbir keliling. Di masjid boleh, tapi dibatasi 10 persen dari kapasitas. Sepakat sudah se-Indonesia,” pungkas dia. (*)
Red