Wawan Kurniawan Jalani Pemeriksaan Terdakwa, Akui Wewenang Sebagai Ketua RT

- Jurnalis

Rabu, 21 Juni 2023 - 09:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang terdakwa RT Wawan, di PN Tanjungkarang, Selasa (20/6/2023) foto : Muhaimin

Suasana sidang terdakwa RT Wawan, di PN Tanjungkarang, Selasa (20/6/2023) foto : Muhaimin

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Ketua RT 12 Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandarlampung, Wawan Kurniawan, memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembubaran aktivitas di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD).

Pada sidang yang dipimpin majelis hakim Samsumar Hidayat, Selasa (20/6/2023), agendanya mendengar keterangan terdakwa Wawan di PN Tanjungkarang.

Wawan mengatakan, yang dilakukan oleh dirinya masih merupakan tugas dari ketua RT.

“Tugas saya sebagai ketua RT yakni melayani masyarakat dan menjaga ketertiban. Yang saya lakukan, masih dalam lingkup tugas saya sebagai ketua RT,” kata Wawan.

Wawan juga menyebut, tindakan yang dilakukan, karena tidak ada izin untuk membuat rumah ibadah yang dipegang oleh GKKD.

“Saya ditelepon oleh warga kalau ada yang melakukan ibadah di gedung tersebut. Sedangkan izin belum ada,” imbuhnya.

Baca Juga :  Warga Grebek Ruko Diduga Jadi Karaoke Ilegal di Kedamaian, Temukan Puluhan Botol Miras

Ia memaparkan, hal itu bukan hanya terjadi saat itu. Bahkan berkali-kali juga sudah diperingatkan pada tahun 2019, 2022, dan 2023.

“Sudah sering ada pertemuan di kelurahan terkait perizinan itu. Arahan dari Kesbangpol, camat dan lurah tidak boleh digunakan sebelum ada izinnya,” jelas Wawan.

Sementara itu JPU Syamsi Talib menanyakan, apakah yang dilakukan oleh Wawan tersebut masih merupakan kewenangannya atau bukan.

“Apakah saudara terdakwa berwenang untuk melakukan hal tersebut atau tidak?” tanya JPU.

“Berwenang,” jawab Wawan.

Dalam kejadian kali ini Wawan mengaku sudah meminta maaf dan ditulis dalam surat dengan disaksikan oleh GKKD, FKUB, Kesbangpol, lurah, dan camat.

Sementara itu Hakim Samsumar Hidayat menanyakan, apa saja poin yang ada selama pertemuan untuk mediasi perdamaian tersebut.

Baca Juga :  Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan

“Saya tidak ingat. Hanya permintaan maaf,” jelas Wawan.

Hakim kembali menanyakan maksud dari permintaan maaf yang dilakukan oleh Wawan tersebut.

“Permintaan maaf itu Saudara menyadari kekeliruan Saudara atau karena menjaga kerukunan umat bergama?”

“Saya menyadari kekeliruan saya,” timpal Wawan.

Sebelumnya, Ketua RT Wawan Kurniawan harus menjalani proses hukum akibat perbuatannya yang melakukan pembubaran secara paksa aktivitas di gedung GKKD Bandarlampung.

Wawan Kurniawan sendiri didakwa oleh JPU dengan dua pasal yakni Pasal 335 KUHP ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 167 KUHP berkaitan perbuatan tidak menyenangkan dan memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau pekarangan dengan melawan hukum. (*)

Red

Berita Terkait

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan
Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu
Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026
Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil
Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara
Gerak Jalan Pramuka Ramaikan Pusat Kota Bandar Lampung, Polisi Siagakan 35 Personel
Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi
Trotoar Sultan Agung Ambrol, DPRD Temukan Spek Tak Sesuai hingga Material Bekas
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 21:49 WIB

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan

Jumat, 25 September 2026 - 21:32 WIB

Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu

Senin, 21 September 2026 - 21:32 WIB

Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026

Senin, 21 September 2026 - 18:12 WIB

Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil

Sabtu, 19 September 2026 - 21:49 WIB

Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara

Berita Terbaru

LC TV Story

Prabowo Bentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional

Jumat, 25 Sep 2026 - 19:57 WIB