LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Utara dibuat pusing tujuh keliling menyusul kegagalan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) dalam menyerap anggaran Tahun 2025.
Sebanyak 24 paket proyek infrastruktur senilai Rp27,155 miliar resmi batal dilelang hingga penutupan tahun anggaran, memantik sorotan tajam terhadap tata kelola pembangunan daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Lampung Utara, Iskandar Helmi, memastikan proyek-proyek yang gagal dilaksanakan tersebut akan kembali dianggarkan pada Tahun Anggaran 2026.
Ia menegaskan, sumber pendanaan paket pekerjaan itu tetap berasal dari anggaran Dinas SDABMBK, bukan dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa).
“Untuk 24 paket proyek yang batal digelar tahun kemarin, pada dasarnya dananya sudah kita anggarkan kembali di tahun 2026. Namun, pelaksanaannya tetap harus mengikuti tahapan dan prosedur yang berlaku,” ujar Iskandar Helmi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (9/1/2025).
Iskandar menjelaskan, kegagalan lelang pada tahun anggaran berjalan tidak otomatis menjadikan anggaran tersebut sebagai Silpa.
Menurutnya, jika suatu kegiatan yang tercantum dalam APBD tidak terlaksana, dana tersebut masih dapat dialihkan untuk membiayai kegiatan lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
Terlebih, apabila sumber pendanaan berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU), pengelolaan arus kas sepenuhnya berada di bawah kewenangan Bendahara Umum Daerah.
Langkah ini ditempuh untuk menjaga stabilitas fiskal daerah, terutama di tengah kondisi pendapatan yang tidak sepenuhnya mencapai target, khususnya dari Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi.
Iskandar Helmi menambahkan, keputusan untuk tetap merealisasikan proyek-proyek tersebut pada 2026 diambil meski awalnya tidak tercantum dalam dokumen perencanaan awal APBD 2026.
Namun, dinamika pembahasan hingga Oktober 2025, menjelang finalisasi RAPBD 2026, mendorong Badan Anggaran DPRD Lampung Utara bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk kembali memasukkan pekerjaan fisik di Dinas SDABMBK.
Kesepakatan itu dilandasi pertimbangan bahwa proyek-proyek tersebut berdampak langsung bagi masyarakat, mencakup pembangunan, peningkatan, serta pemeliharaan jalan dan jembatan di lebih dari 10 kecamatan di Kabupaten Lampung Utara yang selama ini menanti sentuhan perbaikan infrastruktur dasar.
“Alhamdulillah, pekerjaan fisik yang sebelumnya gagal dilaksanakan itu akan direalisasikan pada tahun 2026,” tutup Iskandar. (*)










