LampungCorner.com Pringsewu – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu kembali menerima titipan pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022 dari 4 orang saksi total sebesar Rp40.974.684, Jum’at, (07/02/25)
Kadek Dwi Ari Atmaja SH, MH, mewakili Kajari Pringsewu R. Wisnu Bagus Wicaksono mengatakan, ke 4 orang saksi tersebut turut menikmati aliran dana hibah tersebut, bekerja dikantor pemerintah daerah Kabupaten Pringsewu dan terlibat dalam kegiatan – kegiatan LPTQ tahun 2022.
Selanjutnya uang titipan tersebut disita dan kemudian ditempatkan di Rekening Penerimaan Lainnya di PT. Bank Mandiri (Persero) Cabang Pringsewu.
Sebelumnya, Tim Penyidik juga telah menerima titipan pengembalian kerugian uang negara dari dua tersangka (TP) dan (R), yakni pada tanggal 24 Januari 2025, tersangka (TP) sebagai Bendahara LPTQ Kabupaten Pringsewu masa bakti 2020-2025, telah mengembalikan Rp234 juta melalui pihak keluarganya.
Dan dua hari sebelumnya, pada tanggal 22 Januari 2025, tersangka (R) sebagai Kabag Kesra Sekretariat Daerah sekaligus Sekretaris LPTQ Kabupaten Pringsewu, telah mengembalikan Rp140 juta.
Hingga saat ini, total titipan pengembalian kerugian keuangan dalam perkara ini mencapai Rp414.974.684,- dari total kerugian keuangan negara yang berdasarkan hasil audit sebesar 584.464.163 juta rupiah, ungkap Kadek Dwi Ari Atmaja. (Wahyu)