4 Orang Saksi Kasus LPTQ, Titipkan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Ke Kejari Pringsewu

- Jurnalis

Jumat, 7 Februari 2025 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LampungCorner.com Pringsewu – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu kembali menerima titipan pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022 dari 4 orang saksi total sebesar Rp40.974.684, Jum’at, (07/02/25)

Kadek Dwi Ari Atmaja SH, MH, mewakili Kajari Pringsewu R. Wisnu Bagus Wicaksono mengatakan, ke 4 orang saksi tersebut turut menikmati aliran dana hibah tersebut, bekerja dikantor pemerintah daerah Kabupaten Pringsewu dan terlibat dalam kegiatan – kegiatan LPTQ tahun 2022.

Baca Juga :  Polres Pringsewu Dukung Program dan Langkah Positif PGRI Dalam Peningkatan Mutu Pendidikan

Selanjutnya uang titipan tersebut disita dan kemudian ditempatkan di Rekening Penerimaan Lainnya di PT. Bank Mandiri (Persero) Cabang Pringsewu.

Sebelumnya, Tim Penyidik juga telah menerima titipan pengembalian kerugian uang negara dari dua tersangka (TP) dan (R), yakni pada tanggal 24 Januari 2025, tersangka (TP) sebagai Bendahara LPTQ Kabupaten Pringsewu masa bakti 2020-2025, telah mengembalikan Rp234 juta melalui pihak keluarganya.

Baca Juga :  Sudin, Komisi III DPR RI Dapil 1 Lampung Gelar Reses Sosialisasi Bahaya Narkotika

Dan dua hari sebelumnya, pada tanggal 22 Januari 2025, tersangka (R) sebagai Kabag Kesra Sekretariat Daerah sekaligus Sekretaris LPTQ Kabupaten Pringsewu, telah mengembalikan Rp140 juta.

Hingga saat ini, total titipan pengembalian kerugian keuangan dalam perkara ini mencapai Rp414.974.684,- dari total kerugian keuangan negara yang berdasarkan hasil audit sebesar 584.464.163 juta rupiah, ungkap Kadek Dwi Ari Atmaja. (Wahyu)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Serahkan Bantuan Sosial Rutilahu Kepada 80 KPM
HMI dan KOHATI Kabupaten Pringsewu Periode 2025 – 2026 Resmi Dilantik
Dugaan Korupsi KUR dan KUPEDES PT. BRI Unit Pringsewu 1, Kejari Tetapkan GK Sebagai Tersangka
Unit Perlindungan PPA Satreskrim Polres Pringsewu Amankan Pelaku Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur
Momentum Hari Raya Galungan, Polres Pringsewu Ajak Warga Jaga Kerukunan
Bupati Pringsewu: Kuota 500 – 1000 Program Magang ke Jepang, Terpenuhi 828 Orang Pendaftar
Peringati Hari Bumi, Wabup Pringsewu Ajak Peduli Menjaga Bumi
3 Pria Asal Pesawaran Diamankan Polres Pringsewu Terkait Kasus Narkoba
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Mei 2025 - 17:12 WIB

Bupati Pringsewu Serahkan Bantuan Sosial Rutilahu Kepada 80 KPM

Senin, 28 April 2025 - 16:56 WIB

HMI dan KOHATI Kabupaten Pringsewu Periode 2025 – 2026 Resmi Dilantik

Senin, 28 April 2025 - 16:46 WIB

Dugaan Korupsi KUR dan KUPEDES PT. BRI Unit Pringsewu 1, Kejari Tetapkan GK Sebagai Tersangka

Minggu, 27 April 2025 - 16:53 WIB

Unit Perlindungan PPA Satreskrim Polres Pringsewu Amankan Pelaku Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur

Rabu, 23 April 2025 - 18:14 WIB

Momentum Hari Raya Galungan, Polres Pringsewu Ajak Warga Jaga Kerukunan

Berita Terbaru

Atlet FPTI Tubaba di Kejuaraan MOCC

TULANGBAWANG BARAT

Kirim 7 Atlet, FPTI Tubaba Raih Emas dan Perunggu MOCC

Jumat, 23 Mei 2025 - 21:55 WIB