Kabar Baik Bagi Warga Pindah Domisili Tidak Perlu Surat Pengantar RT/RW Lagi.
LAMPUNGCORNER.COM, Panaragan – Mulai tahun ini, warga yang akan pindah domisili tidak perlu menggunakan lagi surat pengantar dari RT/RW maupun desa setempat.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Harianto, mengatakan masih ada warga yang melampirkan surat pengantar saat hendak pindah domisili. Padahal hal itu sudah tidak diperlukan lagi sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019.
“Kebijakan itu sudah berjalan sejak tahun terbitnya aturan tersebut. Jadi bagi warga yang pindah domisili keluar kabupaten/kota, cukup membawa Surat Keterangan Pindah (SKP) dari Disdukcapil awal tempat tinggalnya saja. Tapi kalau hanya pindah masih di dalam kabupaten/kota tidak perlu surat pengantar,” jelas Harianto, Snein (10/1/2022).
Untuk warga yang ingin mengurus dokumen kependudukan karena pindah domisili cukup langsung datang ke Disdukcapil dengan membawa KK dan KTP, serta mengisi F1.03 atau formulir pindah dari warga.
“Bahkan untuk Kabupaten Tubaba, jika ada warga jauh misalnya dari Nusa Tenggara Timur (NTT) sekalipun, kemudian telah tinggal di Tubaba dan hendak menjadi warga Tubaba, maka cukup datang ke Dukcapil Tubaba dan mengisi F1.03 itu saja, karena akan kita bantu SKP-nya dengan langsung bersurat ke Dukcapil tempat tinggal awal warga tersebut, untuk kemudian langsung kita urus dokumen kependudukannya,” jelasnya.
Selain datang ke Disdukcapil, warga yang hendak keluar atau masuk daerah di Tubaba, dapat mengurus domisilinya melalui aplikasi e-smile, atau ke operator yang ada di desa, dan akan langsung diurus keperluannya apa saja.
“Selain itu, untuk pindah domisili warga yang terikat perkawinan juga tidak diperlukan persetujuan suami atau istri, dan tidak akan mengubah status perkawinannya. Jangan sampai ada tuntutan mengapa memisahkan domisili suatu warga suami istri karena tanpa persetujuan salah satu pihak, sebab hal itu juga telah diatur,” ungkapnya.
Dirinya selaku Ketua Forum Dukcapil se-Provinsi Lampung, juga mengingatkan agar seluruh instansi Dukcapil kabupaten/kota menerapkan peraturan-peraturan tersebut, dan harus disosialisasikan pula kepada pegawainya juga masyarakat.
“Bagi yang melanggar, ada sanksi berupa teguran hingga administratif, karena kebijakan ini merupakan langkah Pemerintah untuk mempermudah pelayanan tanpa harus melalui birokrasi yang terlalu rumit di seluruh daerah,” pungkasnya. (drn)
Red









