LAMPUNGCORNER.COM, Mesuji — Sejauh mata memandang di kawasan Hutan Register 45 Sungaibuaya, Kabupaten Mesuji yang memiliki luas 43.100 hektare (ha) kini perlahan mulai ditanami tebu.
Jenis tanaman yang menghasilkan gula ini mengganti tanaman karet dan albasia yang selama ini menjadi tanaman pokok jenis kayu di hutan kawasan tersebut.
Di beberapa lokasi dalam kawasan sekitar terutama di Blok Alba VI dan VII kini tertanam tebu dengan tinggi 1 meter lebih.
Sedangkan pohon karet saat ini di beberapa blok juga mulai ditebangi.
Penanaman tebu di kawasan Register 45 Sungaibuaya ini sudah berlangsung dari tahun 2020. Namun yang massif di tahun 2022.
PT Silva Lampung (BW Group) sebagai pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam hutan tanaman industry (IUPHHK-HTI) tampaknya mulai serius menggantikan tanaman karet ke tebu di kawasan tersebut.
Humas PT Silva Lampung bagian Kemitraan, Dwi Yanto, mengatakan penanaman tebu di kawasan hutan Register 45 ditargetkan 1.500 ha. Sedangkan lahan karet yang sudah ditebang yakni 6.000 ha.
“Ditargetkan 2022 ini selesai, tanaman tebu bisa direalisasikan,” ujarnya, Rabu (12/01/2022).
Dari luas lahan tersebut, kata Dwi, yang dialokasikan khusus untuk tebu hanya 1.500 ha. Sedangkan 4.500 ha, dari Rencana Kerja Usaha PHHK-HTI PT Silva, tetap akan ditanami dengan tanaman kayu yakni karet.
Saat ini memang dilakukan penebangan untuk karet dengan tahun tanam 1991/1992.
“Kita memang sedang lakukan replanting. Kita akan tanam kembali. Karena usia pohon karet yang sudah tidak produktif lagi,” terangnya.
Sedangkan di luar lahan 1.500 ha oleh perusahaan, perambah juga menanam tebu sekitar 300 ha.
“Ya, kita bekerja sama dengan warga yang menduduki lahan register. Dengan pola kemitraan. Saat ini ada sembilan kelompok kemitraan,” ujar Dwi.
Kemudian masih di wilayah kawasan Register 45, yang berbatasan dengan PT BNIL di Tulangbawang, juga ada sebagian kecil dengan pola kemitraan sekitar 300 ha.
“Jadi total hampir 2.000 ha,” ungkapnya.
Sementara, pola kemitraan dengan kelompok-kelompok petani yang menguasai sebagian besar kawasan Register 45, juga belum dapat menarik minat penggarap kawasan.
Karena, jelas Dwi, penggarap lebih suka menggarap lahan sendiri tanpa ikut kemitraan.
“Padahal, jika ikut kemitraan, tanpa modal, petani bisa dapat Rp5-7 juta/panen/ha. Tapi satu per satu mitra mengundurkan diri,” jelasnya.
Salah satu penggarap kawasan Register 45, Seno (48), asal Lampung Selatan, menyebutkan dirinya sebelumnya ikut kemitraan dengan lahan 1 (satu) ha.
Namun ia mengundurkan diri karena pengelola kemitraan yang notabene orang perusahaan tidak transparan.
“Kami seperti dibohongi, tidak ada keterbukaan. Baik mengenai pupuk, pengeluaran-pengeluaran yang lain kami tidak tahu, jadi lebih baik, kelola sendiri. Lebih puas berapa pun hasilnya,” tutupnya.
Diketahui Register 45 Sungaibuaya, Mesuji sampai saat ini belum juga dapat ditertibkan.
Bahkan catatan terakhir dari Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, dari luas 43.100 ha kawasan hutan tersebut hanya 16.000 ha yang dikuasai oleh PT Silva sebagai pemegang izin pengelolaan dari Kementerian Kehutanan. Sisanya 27.100 ha dikuasai penuh oleh penggarap.
Mengenai replanting dan penanaman tebu di Kawasan Register 45, Kepala Kesatuan Pengelolaan HUtan (KPH) Sungai Buaya, Edi Hermanto, mengatakan sudah melihat langsung kondisi di lapangan.
“Iya. Memang mereka (PT Silva) ganti komoditi karet ke tebu. Karena itu sudah tertera di RKT mereka tahun 2022,” terangnya.
Sedangkan dasar tanam tebu di kawasan hutan tersebut, kata Edi, yakni Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.12/Menlhk-II/2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri.
“Di dalam peraturan tersebut bisa ditanami tanaman non kayu, seperti tebu untuk ketahanan pangan,” tutupnya. (*)
Red















