Register 45 Ditanami Tebu, Penggarap Satu per Satu Mundur dari Pola Kemitraan

- Jurnalis

Rabu, 12 Januari 2022 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kawasan Hutan Register 45 Sungai Buaya, Kabupaten Mesuji saat ini ditanami tebu 2000 Ha. Foto Juan

Kawasan Hutan Register 45 Sungai Buaya, Kabupaten Mesuji saat ini ditanami tebu 2000 Ha. Foto Juan

LAMPUNGCORNER.COM, Mesuji — Sejauh mata memandang di kawasan Hutan Register 45 Sungaibuaya, Kabupaten Mesuji yang memiliki luas 43.100 hektare (ha) kini perlahan mulai ditanami tebu.

Jenis tanaman yang menghasilkan gula ini mengganti tanaman karet dan albasia yang selama ini menjadi tanaman pokok jenis kayu di hutan kawasan tersebut.

Di beberapa lokasi dalam kawasan sekitar terutama di Blok Alba VI dan VII kini tertanam tebu dengan tinggi 1 meter lebih.

Sedangkan pohon karet saat ini di beberapa blok juga mulai ditebangi.

Penanaman tebu di kawasan Register 45 Sungaibuaya ini sudah berlangsung dari tahun 2020. Namun yang massif di tahun 2022.

PT Silva Lampung (BW Group) sebagai pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam hutan tanaman industry (IUPHHK-HTI) tampaknya mulai serius menggantikan tanaman karet ke tebu di kawasan tersebut.

Humas PT Silva Lampung bagian Kemitraan, Dwi Yanto, mengatakan penanaman tebu di kawasan hutan Register 45 ditargetkan 1.500 ha. Sedangkan lahan karet yang sudah ditebang yakni 6.000 ha.

“Ditargetkan 2022 ini selesai, tanaman tebu bisa direalisasikan,” ujarnya, Rabu (12/01/2022).

Dari luas lahan tersebut, kata Dwi, yang dialokasikan khusus untuk tebu hanya 1.500 ha. Sedangkan 4.500 ha, dari Rencana Kerja Usaha PHHK-HTI PT Silva, tetap akan ditanami dengan tanaman kayu yakni karet.

Saat ini memang dilakukan penebangan untuk karet dengan tahun tanam 1991/1992.

“Kita memang sedang lakukan replanting. Kita akan tanam kembali. Karena usia pohon karet yang sudah tidak produktif lagi,” terangnya.

Sedangkan di luar lahan 1.500 ha oleh perusahaan, perambah juga menanam tebu sekitar 300 ha.

“Ya, kita bekerja sama dengan warga yang menduduki lahan register. Dengan pola kemitraan. Saat ini ada sembilan kelompok kemitraan,” ujar Dwi.

Kemudian masih di wilayah kawasan Register 45, yang berbatasan dengan PT BNIL di Tulangbawang, juga ada sebagian kecil dengan pola kemitraan sekitar 300 ha.

“Jadi total hampir 2.000 ha,” ungkapnya.

Sementara, pola kemitraan dengan kelompok-kelompok petani yang menguasai sebagian besar kawasan Register 45, juga belum dapat menarik minat penggarap kawasan.

Karena, jelas Dwi, penggarap lebih suka menggarap lahan sendiri tanpa ikut kemitraan.

“Padahal, jika ikut kemitraan, tanpa modal, petani bisa dapat Rp5-7 juta/panen/ha. Tapi satu per satu mitra mengundurkan diri,” jelasnya.

Salah satu penggarap kawasan Register 45, Seno (48), asal Lampung Selatan, menyebutkan dirinya sebelumnya ikut kemitraan dengan lahan 1 (satu) ha.

Namun ia mengundurkan diri karena  pengelola kemitraan yang notabene orang perusahaan tidak transparan.

“Kami seperti dibohongi, tidak ada keterbukaan. Baik mengenai pupuk, pengeluaran-pengeluaran yang lain kami tidak tahu, jadi lebih baik, kelola sendiri. Lebih puas berapa pun hasilnya,” tutupnya.

Diketahui Register 45 Sungaibuaya, Mesuji sampai saat ini belum juga dapat ditertibkan.

Bahkan catatan terakhir dari Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, dari luas 43.100 ha kawasan hutan tersebut hanya 16.000 ha yang dikuasai oleh PT Silva sebagai pemegang izin pengelolaan dari Kementerian Kehutanan. Sisanya 27.100 ha dikuasai penuh oleh penggarap.

Mengenai replanting dan penanaman tebu di Kawasan Register 45, Kepala Kesatuan Pengelolaan HUtan (KPH) Sungai Buaya, Edi Hermanto, mengatakan sudah melihat langsung kondisi di lapangan.

“Iya. Memang mereka (PT Silva) ganti komoditi karet ke tebu. Karena itu sudah tertera di RKT mereka tahun 2022,” terangnya.

Sedangkan dasar tanam tebu di kawasan hutan tersebut, kata Edi, yakni Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.12/Menlhk-II/2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri.

“Di dalam peraturan tersebut bisa ditanami tanaman non kayu, seperti tebu untuk ketahanan pangan,” tutupnya. (*)

Red

Berita Terkait

NasDem Hadirkan Solusi Air Bersih, Sumur Bor Diresmikan di Mukti Karya Mesuji
Dorong Birokrasi Modern, Pemkab Mesuji Terapkan Sistem Agenda Pimpinan Berbasis Digital
Gubernur Lampung Hadiri HUT Ke-17 Mesuji, Ikut Jalan Sehat Bersama Ribuan Warga
Dua Inovasi Andalan Bupati Mesuji Masuk Ajang IGA 2025
Kejari Mesuji Dalami Aliran Dana Korupsi Hibah Pilkada
Ketua Bawaslu Mesuji Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada
Saluran Irigasi Gantung Kini Aliri Lahan Petani di Tulangbawang dan Mesuji
Dukungan Penuh Pemerintah dan Warga, Mesuji Bersiap Sambut Sekolah Unggul Garuda
Berita ini 224 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:57 WIB

NasDem Hadirkan Solusi Air Bersih, Sumur Bor Diresmikan di Mukti Karya Mesuji

Selasa, 25 November 2025 - 19:39 WIB

Dorong Birokrasi Modern, Pemkab Mesuji Terapkan Sistem Agenda Pimpinan Berbasis Digital

Minggu, 23 November 2025 - 21:06 WIB

Gubernur Lampung Hadiri HUT Ke-17 Mesuji, Ikut Jalan Sehat Bersama Ribuan Warga

Rabu, 5 November 2025 - 21:22 WIB

Dua Inovasi Andalan Bupati Mesuji Masuk Ajang IGA 2025

Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:49 WIB

Kejari Mesuji Dalami Aliran Dana Korupsi Hibah Pilkada

Berita Terbaru

Petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bandar Lampung. 
Foto: Damkar Kota Bandar Lampung

BANDAR LAMPUNG

149 Kebakaran di Bandar Lampung, Kerugian Tembus Rp1,75 Miliar

Senin, 27 Jul 2026 - 19:04 WIB