Kapolsek Tanjungkarang Barat Dicopot Imbas Penahanan Sopir Ekspedisi

- Jurnalis

Sabtu, 15 Januari 2022 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kalbi Rikardo Rilislampung.id (group lampungcorner.com)

Ilustrasi Kalbi Rikardo Rilislampung.id (group lampungcorner.com)

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno mencopot Kapolsek Tanjungkarang Barat (TkB) Kompol David Jeckson Sianipar terkait kasus penahanan sopir ekspedisi bernama Arsiman.

Pencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Lampung Nomor ST/29//I/KEP/2022 yang ditandatangani Karo SDM Polda Lampung Kombes Endang, pada Jumat (14/1/2022).

Dalam surat telegram itu, Kompol David Jeckson Sianipar dimutasi sebagai Pamen Ditsamapta Polda Lampung.

Penggantinya adalah Kompol Sandy Galih Putra, yang sebelumnya menjabat Kanit 1 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad membenarkan hal itu. Ia memastikan ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh anggota Polsek TkB.

Baca Juga :  Gubernur Mirza Pimpin Rakor Peningkatan Produksi Pangan, Target Luas Panen 1 Juta Hektare per Tahun

“Silakan masyarakat lapor, segera akan kami tindak lanjuti,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat.

Pandra mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait penahanan Arsiman.

Saat ini, lanjutnya, Kapolsek Tanjungkarang Barat, Kanitreskrim dan beberapa anggota Polsek sedang dalam pemeriksaan Bidang Propam Polda Lampung.

“Benar tidaknya permasalahan, diduga oknum tersebut telah melakukan pelanggaran prosedur, kami masih menunggu dari hasil penyelidikan Propam Polda Lampung,” terang Pandra.

“Kami mohon dari pihak keluarga saudara Arsiman dan pengacaranya untuk bersabar, secepatnya akan kami laksanakan press conference terkait hasil dari penyelidikan Propam Polda Lampung,” sambungnya.

Baca Juga :  Gubernur Mirza Tandatangani Kesepakatan Studi Kelayakan Kawasan Industri Energi Katibung

Pandra mengucapkan terima kasih kepada masyarakat karena telah melaporkan kejadian tersebut. Ini sesuai komitmen Kapolda Lampung.

“(Kapolda) Beliau tidak akan mentolerir perbuatan anggotanya, jika terbukti bersalah. Serahkan semua permasalahan ini sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Pandra.

Diberitakan sebelumnya, Arsiman ditahan di Mapolsek Tanjungkarang Barat selama 8 hari tanpa ada status yang jelas dari pihak kepolisian. (*)

Red

Berita Terkait

Berkas Sudah Tiga Pekan di Barjas, Proyek APBD Lampura Belum Bergerak
Petahana Utus LO, Empat Kandidat Rebut Kursi Ketua Apindo Lampung
Resmi! Piala Kapolresta Esports Kota Bandar Lampung Sukses Digelar
Gubernur Mirza Torehkan Prestasi Nasional, Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Inspiratif Sektor Pertanian
Wagub Jihan Ajak IPM Jadi Pelopor Peningkatan SDM dan Pembangunan Daerah
Resmi! Ade Jona Prasetyo Terpilih Aklamasi di Munasi XVIII, Nahkoda Baru HIPMI 2026-2029
Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH M Tohir di Pesisir Barat
Sekda Lampung: Belanja Wajib Jadi Prioritas Utama APBD 2026
Berita ini 175 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 13:54 WIB

Berkas Sudah Tiga Pekan di Barjas, Proyek APBD Lampura Belum Bergerak

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:00 WIB

Petahana Utus LO, Empat Kandidat Rebut Kursi Ketua Apindo Lampung

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:22 WIB

Resmi! Piala Kapolresta Esports Kota Bandar Lampung Sukses Digelar

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:23 WIB

Gubernur Mirza Torehkan Prestasi Nasional, Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Inspiratif Sektor Pertanian

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:14 WIB

Wagub Jihan Ajak IPM Jadi Pelopor Peningkatan SDM dan Pembangunan Daerah

Berita Terbaru

Lampungcorner.com

Dirjen Imigrasi Lantik Pejabat Baru, Hendarsam: Ini Momentum Pembenahan

Selasa, 23 Jun 2026 - 20:13 WIB