Kejari Tunjuk JPU untuk Oknum Guru Ngaji Cabuli Murid di Kemiling

- Jurnalis

Selasa, 18 Januari 2022 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pencabulan terhadap anak. Foto: Istimewa

Ilustrasi pencabulan terhadap anak. Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Ingat kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru ngaji terhadap murid-muridnya di Bukit Kemiling Permai (BKP), Kemiling?

Nah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung telah menetapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kasus itu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandarlampung, Erik Yudistira menjelaskan JPU dimaksud adalah Eka SS.

Berkas perkara sendiri dalam status P16 alias belum sempurna baik secara materil maupun formil.

Baca Juga :  Wagub Jihan Panen Raya Melon, Hasil Pengembangan Smart Greenhouse SMKN Pertanian Pembangunan Natar

Karenanya, berkas dengan tersangka Ahmad Arifin (40) ini dikembalikan ke Satreskrim Polresta Bandarlampung.

“Hasil konfirmasi berkas sudah masuk tahap I,” ungkapnya, Selasa (18/1/2022).

Jaksa telah memberikan petunjuk kepada penyidik kepolisian soal apa saja kekurangan berkas yang harus dilengkapi.

“Tentunya berdasarkan KUHP dan KUHAP. Setelah lengkap P21, baru kasus ini bisa disidangkan,” paparnya.

Baca Juga :  PSEL Lampung Raya Jadi Tonggak Baru Pengelolaan Sampah Terintegrasi

Tersangka dilaporkan mencabuli delapan anak di bawah umur yang tak lain murid mengajinya sendiri.

Kejadian itu baru terungkap lantaran terdapat lima laporan korban yang didampingi orang tuanya ke Polsek Kemiling pada Rabu (13/10/2021).

Saat melakukan perbuatannya, tersangka berpura-pura mengajarkan fikih bersuci dan wudu. (*)

Red

Berita Terkait

Wagub Jihan Pimpin Rakor Tim Penanggulangan, Dorong Percepatan Eliminasi TBC di Kabupaten/Kota
Wagub Jihan Minta Gapembi Rapikan Administrasi dan Standar Dapur MBG di Lampung
PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027
Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas
Buka Rakerda LKKS Provinsi Lampung, Wagub Jihan Minta Program Kesejahteraan Sosial Lebih Kreatif
Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung
Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya
Berawal dari Motor Tanpa Pelat, Anggota Satlantas Ringkus Terduga Pelaku Curanmor Viral di Lampura
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:11 WIB

Wagub Jihan Pimpin Rakor Tim Penanggulangan, Dorong Percepatan Eliminasi TBC di Kabupaten/Kota

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:56 WIB

Wagub Jihan Minta Gapembi Rapikan Administrasi dan Standar Dapur MBG di Lampung

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:13 WIB

Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:56 WIB

Buka Rakerda LKKS Provinsi Lampung, Wagub Jihan Minta Program Kesejahteraan Sosial Lebih Kreatif

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB

BANDAR LAMPUNG

Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:13 WIB