LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Pemerintah Kota Bandarlampung memberikan waktu selama satu minggu kepada Partai Politik (Parpol) untuk mencopot bendera dan atribut partai yang dipasang di jalan protokol.
Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, mengatakan pihaknya segera mengirimkan surat kepada Parpol mengenai masalah ini.
“Nanti kita kirimkan surat kepada Parpol yang agendanya sudah selesai untuk mencopot bendera yang terpasang,” ujarnya, Selasa (15/2/2022).
Kasatpol PP Bandarlampung, Suhardi Syamsi, menambahkan pihaknya telah menghubungi pengurus parpol yang memasang bendera di jalan protokol Bandarlampung.
Karena seharusnya waktu pemasangan bendera hanya satu atau dua minggu saat agenda partai diselenggarakan.
Menurutnya, bendera-bendera yang dipasang tersebut tidak beraturan dan menggangu keindahan.
Di sisi lain juga sedang ada pengerjaan dan pembenahan di flyover.
“Sehingga kita harapkan parpol memiliki kesadaran untuk menertibkan sendiri, tanpa harus kami yang copot paksa,” ungkapnya.
Apabila sampai sepekan ini tidak juga dicopot, Satpol PP akan bergerak untuk menertibkan.
“Nanti bendera yang kita lepas dikumpulkan di kantor, setelah itu kita panggil pengurus partai untuk mengambil bendera yang sudah ditertibkan,” ujarnya. (*)
Red









