Parpol Diberi Waktu Sepekan Copot Bendera di Jalan Protokol

- Jurnalis

Selasa, 15 Februari 2022 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bendera parpol yang terpasang di flyover MBK Bandarlampung, Selasa (15/2/2022). Foto: Sulaiman

Bendera parpol yang terpasang di flyover MBK Bandarlampung, Selasa (15/2/2022). Foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Pemerintah Kota Bandarlampung memberikan waktu selama satu minggu kepada Partai Politik (Parpol) untuk mencopot bendera dan atribut partai yang dipasang di jalan protokol.

Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, mengatakan pihaknya segera mengirimkan surat kepada Parpol mengenai masalah ini.

“Nanti kita kirimkan surat kepada Parpol yang agendanya sudah selesai untuk mencopot bendera yang terpasang,” ujarnya, Selasa (15/2/2022).

Baca Juga :  Gubernur Mirza Raih Predikat Lulusan Terbaik Program Profesi Insinyur Fakultas Teknik Universitas Lampung

Kasatpol PP Bandarlampung, Suhardi Syamsi, menambahkan pihaknya telah menghubungi pengurus parpol yang memasang bendera di jalan protokol Bandarlampung.

Karena seharusnya waktu pemasangan bendera hanya satu atau dua minggu saat agenda partai diselenggarakan.

Menurutnya, bendera-bendera yang dipasang tersebut tidak beraturan dan menggangu keindahan.

Di sisi lain juga sedang ada pengerjaan dan pembenahan di flyover.

Baca Juga :  Gubernur Mirza Tinjau Perbaikan Ruas Gunung Batin-Daya Murni, Dorong Aktivitas Ekonomi Warga

“Sehingga kita harapkan parpol memiliki kesadaran untuk menertibkan sendiri, tanpa harus kami yang copot paksa,” ungkapnya.

Apabila sampai sepekan ini tidak juga dicopot, Satpol PP akan bergerak untuk menertibkan.

“Nanti bendera yang kita lepas dikumpulkan di kantor, setelah itu kita panggil pengurus partai untuk mengambil bendera yang sudah ditertibkan,” ujarnya. (*)

Red

Berita Terkait

Prihatin Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Triga Lampung Desak Gubernur Evaluasi Kepala Dinas PSDA
Ketua Dewan Korpri Marindo Kurniawan, Kukuhkan Pengurus PAW Kabupaten Way Kanan Masa Bakti 2023-2028
Sekdaprov Marindo Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Kawasan Kota Baru
Gelar Diskusi Olahraga, PWI Lampung Matangkan Kesiapan Porwanas 2027
Resmi! Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi PT LEB
Sekdaprov Marindo Paparkan Penguatan Transformasi Ekonomi Daerah, Hilirisasi Komoditas di Acara Bank Indonesia Tahun 2026
Warga Serbu Pasar Murah Polresta Bandar Lampung, Solusi Nyata di Tengah Gejolak Harga
Lantik Kades Negara Kemakmuran, Ini Pesan Bupati Hamartoni!
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 17:53 WIB

Prihatin Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Triga Lampung Desak Gubernur Evaluasi Kepala Dinas PSDA

Kamis, 30 April 2026 - 14:36 WIB

Ketua Dewan Korpri Marindo Kurniawan, Kukuhkan Pengurus PAW Kabupaten Way Kanan Masa Bakti 2023-2028

Rabu, 29 April 2026 - 18:31 WIB

Gelar Diskusi Olahraga, PWI Lampung Matangkan Kesiapan Porwanas 2027

Selasa, 28 April 2026 - 22:48 WIB

Resmi! Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi PT LEB

Selasa, 28 April 2026 - 22:34 WIB

Sekdaprov Marindo Paparkan Penguatan Transformasi Ekonomi Daerah, Hilirisasi Komoditas di Acara Bank Indonesia Tahun 2026

Berita Terbaru