LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Direktorat Reserse Krimimal Umum Polda Lampung meringkus dua orang perempuan yang menjadi tersangka kasus perdagangan orang berkedok Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Jalan Soekarno Hatta, Labuhandalam, Bandarlampung.
Kedua tersangka berinisial SPA (48) yang merupakan oknum ASN di wilayah Lampung Tengah (Lamteng) dan LW (31). Mereka diamankan setelah diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap sembilan orang warga Lampung.
“Penangkapan tersebut berdasar Laporan Polisi LP/A/180/II/SPKT Polda Lampung tertanggal 9 Februari 2022,” papar Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Lampung, Kombes Reynold Elisa P Hutagalung, Rabu (9/3/2022).
Ia menjelaskan berdasar laporan masyarakat pada 2 Februari 2022, Satgas TPPO Ditreskrimum menyelamatkan sembilan orang yang direkrut dan ditampung di mess PT Bhakti Persada Jaya cabang Ponorogo, Jawa Timur.
Sembilan orang ini akan dikirim ke negara Singapura untuk dijadikan Asisten Rumah Tangga (ART) dengan diiming-iming gaji 550 Dolar Singapura atau jika dirupiahkan Rp5,8 juta per bulan.
Dari upaya itu kemudian tersangka ditangkap dengan barang bukti berupa sembilan paspor milik korban dan lima tiket Bus Putra Remaja dengan tujuan Ponorogo.
Lalu, satu bundel dokumen perizinan milik PT Bhakti Persada Jaya dan enam bundel berkas calon pekerja migran asal Lampung yang telah berangkat ke Singapura.
Selanjutnya, tujuh bundel berkas hasil wawancara pembuatan paspor korban, dua bundel berkas hasil wawancara di Imigrasi Kediri, dan selembar dokumen surat tugas diri milik tersangka SPA.
Kedua tersangka bakal dijerat Pasal 2 atau Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
“Dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” imbuhnya.
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut, anggota DPRD Lampung Aprilliati, pihak Imigrasi Kediri Iqbal Rifai, Imigrasi Kotabumi Amrullah, Disnaker Provinsi Lampung Helmi Hadi, dan BP2MI Provinsi Lampung, Muhammad Maidi. (*)
Red









