Sembilan Warga Lampung Dijual, Polisi Tangkap Oknum ASN Lamteng

- Jurnalis

Kamis, 10 Maret 2022 - 08:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka kasus TPPO (kaus merah) di Polda Lampung. Foto: Pandu

Kedua tersangka kasus TPPO (kaus merah) di Polda Lampung. Foto: Pandu

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Direktorat Reserse Krimimal Umum Polda Lampung meringkus dua orang perempuan yang menjadi tersangka kasus perdagangan orang berkedok Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Jalan Soekarno Hatta, Labuhandalam, Bandarlampung.

Kedua tersangka berinisial SPA (48) yang merupakan oknum ASN di wilayah Lampung Tengah (Lamteng) dan LW (31). Mereka diamankan setelah diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap sembilan orang warga Lampung.

“Penangkapan tersebut berdasar Laporan Polisi LP/A/180/II/SPKT Polda Lampung tertanggal 9 Februari 2022,” papar Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Lampung, Kombes Reynold Elisa P Hutagalung, Rabu (9/3/2022).

Ia menjelaskan berdasar laporan masyarakat pada 2 Februari 2022, Satgas TPPO Ditreskrimum menyelamatkan sembilan orang yang direkrut dan ditampung di mess PT Bhakti Persada Jaya cabang Ponorogo, Jawa Timur.

Baca Juga :  Dampingi Gubernur Mirza, Ketua DPRD Lampung Pastikan Arus Balik Aman

Sembilan orang ini akan dikirim ke negara Singapura untuk dijadikan Asisten Rumah Tangga (ART) dengan diiming-iming gaji 550 Dolar Singapura atau jika dirupiahkan Rp5,8 juta per bulan.

Dari upaya itu kemudian tersangka ditangkap dengan barang bukti berupa sembilan paspor milik korban dan lima tiket Bus Putra Remaja dengan tujuan Ponorogo.

Lalu, satu bundel dokumen perizinan milik PT Bhakti Persada Jaya dan enam bundel berkas calon pekerja migran asal Lampung yang telah berangkat ke Singapura.

Baca Juga :  Pemprov Kucurkan Rp40,52 Miliar, Fokus Perbaiki Jalan Lampura

Selanjutnya, tujuh bundel berkas hasil wawancara pembuatan paspor korban, dua bundel berkas hasil wawancara di Imigrasi Kediri, dan selembar dokumen surat tugas diri milik tersangka SPA.

Kedua tersangka bakal dijerat Pasal 2 atau Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

“Dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” imbuhnya.

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut, anggota DPRD Lampung Aprilliati, pihak Imigrasi Kediri Iqbal Rifai, Imigrasi Kotabumi Amrullah, Disnaker Provinsi Lampung Helmi Hadi, dan BP2MI Provinsi Lampung, Muhammad Maidi. (*)

Red

Berita Terkait

BPD HIPMI Lampung Sukses Gelar HIPMI Half Marathon 2026, Dongkrak Perputaran Ekonomi Hingga Rp3,4 Miliar
Wagub Jihan Pimpin Rakor Tim Penanggulangan, Dorong Percepatan Eliminasi TBC di Kabupaten/Kota
Wagub Jihan Minta Gapembi Rapikan Administrasi dan Standar Dapur MBG di Lampung
PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027
Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas
Buka Rakerda LKKS Provinsi Lampung, Wagub Jihan Minta Program Kesejahteraan Sosial Lebih Kreatif
Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung
Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya
Berita ini 128 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:06 WIB

BPD HIPMI Lampung Sukses Gelar HIPMI Half Marathon 2026, Dongkrak Perputaran Ekonomi Hingga Rp3,4 Miliar

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:11 WIB

Wagub Jihan Pimpin Rakor Tim Penanggulangan, Dorong Percepatan Eliminasi TBC di Kabupaten/Kota

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:56 WIB

Wagub Jihan Minta Gapembi Rapikan Administrasi dan Standar Dapur MBG di Lampung

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:56 WIB

Buka Rakerda LKKS Provinsi Lampung, Wagub Jihan Minta Program Kesejahteraan Sosial Lebih Kreatif

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB