Ketua Koni Larang Wartawan Liputan Lomba Billiard

- Jurnalis

Selasa, 22 Maret 2022 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNGCORNER.COM, Panaragan – Oknum panitia Hari Ulang Tahun (HUT) ke-13 Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) melarang wartawan meliput salah satu rangkaian acara. Yakni perlombaan olahraga billiard.

Berdasar data yang dihimpun lampungcorner.com, oknum tersebut KDR selaku Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) Tubaba.

“Mohon maaf ini hanya sekedar main-main saja, dan mohon dimaklumi juga tadi saya terlalu lelah. Nanti saya laporkan dulu dengan ketua panitianya, boleh tidak diliput,” kata KDR saat dikonfirmasi sejumlah awak media di lokasi, Selasa (22/3/2022) sekira pukul 13.45 Wib.

Menanggapi itu, Ketua PWI Tubaba Edi Zulkarnain menyebut pelarang tersebut merupakan pelanggaran terhadap jaminan kemerdekaan pers dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers.

Baca Juga :  Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan

“Ketua Koni melarang beberapa wartawan meliput kegiatan lomba olahraga billiard di Rumdis Sekda Tubaba itu apa alasannya? Sementara kegiatan tersebut merupakan  rangkaian HUT Kabupaten, apa yang salah dengan kehadiran rekan-rekan media di sana,” kata Edi Zulkarnain.

Ia menambahkan, UU Pers menjamin hak wartawan untuk melakukan liputan dengan bebas tanpa ada intimidasi dan pembatasan dari pihak mana saja, selama wartawan tersebut melakukan peliputan dalam koridor yang benar.

“Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers tertulis aturan tentang pers termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers,” tegasnya.

Baca Juga :  Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan

Bahkan ketentuan itu, kata dia, diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1) berbunyi.

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah),” pungkasnya. (Drn)

 

Red

Berita Terkait

Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan
Terseret Kasus Hukum, Nasib Kursi DPRD Legislator Demokrat Tubaba Tunggu Inkrah
Oknum DPRD Tubaba Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu
Sejumlah Komoditas di Tubaba Naik Jelang Ramadhan, Pemkab Pastikan Masih Terkendali
Waspada! Oknum Manfaatkan Mutasi Kajari Tubaba untuk Penipuan
Novriwan Jaya Buka Manasik Haji 1447 H, 148 CJH Dapat Pembekalan Terintegrasi
Baznas Tubaba Bantu Akomodasi Pengobatan Warga Bandar Dewa
Tersisa Dua Syarat, Pemkab Tubaba Segera Lengkapi Berkas Usulan Sekolah Rakyat
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 17:09 WIB

Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:27 WIB

Terseret Kasus Hukum, Nasib Kursi DPRD Legislator Demokrat Tubaba Tunggu Inkrah

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:18 WIB

Oknum DPRD Tubaba Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:20 WIB

Sejumlah Komoditas di Tubaba Naik Jelang Ramadhan, Pemkab Pastikan Masih Terkendali

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:34 WIB

Waspada! Oknum Manfaatkan Mutasi Kajari Tubaba untuk Penipuan

Berita Terbaru