Seorang Ibu Rumah Tangga Ditangkap Karena Jadi Bandar Judi Online

- Jurnalis

Kamis, 18 Februari 2021 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Pringsewu – Unit Reskrim Polsek Pagelaran, Kabupaten Pringsewu menangkap seorang ibu rumah tangga karena menjadi bandar judi toto gelap (togel) online.

Di kutip Dari RILIS.ID Tersangka bernama Meli Haryati, warga Desa Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

“Ditangkap dirumah kontarakannya, di Desa Gumuk Mas, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu,” ungkap Kapolsek Pagelaran, AKP Syafri Lubis, Kamis (18/2/2021).

Baca Juga :  BPK Lampung Siap Dukung Penuh Suksesnya HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Lebih lanjut Syafri menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat, yang resah karena tersangka kerap menawarkan judi togel.

“Polisi langsung melakukan penangkapan, dan didapati barang bukti di rumah tersangka yang berkaitan dengan judi togel,” ungkap Syafri.

Barang bukti yang disita antara lain satu unit ponsel, empat lembar struk bukti transfer deposit togel online, satu kartu ATM, buku rekapan, dan uang tunai Rp150 ribu.

Baca Juga :  Zulhas Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung, Siap Hadir di Kick-off 10K

“Dari pemeriksaan tersangka mengaku menjadi bandar judi togel dengan cara menyetorkan hasil pasangan kepada seseorang yang tidak dikenalnya, dengan cara ditransfer dan komunikasi melalui ponsel,” lanjut Syafri.

Tersangka masih diperiksa intensif di Mapolsek dan tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(*)

 

 

 

EDITOR:REDAKSI

Berita Terkait

Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau
Jebak Korban via MiChat, Komplotan Begal Bersenjata di Lampura Dibekuk Satreskrim
Lamtim Resmi Terapkan Lokasi Pidana Kerja Sosial, Fokus pada Pembinaan Anak
Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat
LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran
Motif Diduga untuk Judol dan Narkoba, Dua Pelaku Curas Tega Habisi Nyawa Wanita Lanjut Usia di Kotabumi Utara
Kejari Lamtim Kembali Terapkan Restorative Justice, Penuntutan Kasus Pencurian Dihentikan
Judi Online Dominasi Penyalahgunaan Domain di Indonesia, DPRD Lampung Minta Pengawasan Diperketat
Berita ini 173 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 13:30 WIB

Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:17 WIB

Jebak Korban via MiChat, Komplotan Begal Bersenjata di Lampura Dibekuk Satreskrim

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:14 WIB

Lamtim Resmi Terapkan Lokasi Pidana Kerja Sosial, Fokus pada Pembinaan Anak

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:39 WIB

Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:07 WIB

LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran

Berita Terbaru

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung.
Foto: Farida Nurazizah

PEMERINTAHAN

Pendapatan APBD Perubahan Lampung 2026 Turun Rp19,6 Miliar

Kamis, 30 Jul 2026 - 21:07 WIB