LAMPUNGCORNER.COM, Tulangbawang Barat – Pegawai Satuan Kerja (Satker) Dinas Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), ditangkap di duga menggunakan narkoba jenis sabu.
Kepala Inspektorat Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba). Prana Putra, benarkan atas penangkapan terhadap satu diantara oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) inisial FS (34).
Oknum FS tersebut merupakan staf pada Lembaga Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau Inspektorat pada bagian Irban IV, Senin (23/5/2022).
“Informasi memang benar ada penangkapan terhadap pegawai saya dari Inspektorat yaitu staf inisialnya FS,” kata Prana.
Kata dia, Berdasar informasi penangkapan tersebut dilakukan oleh Polres Tubaba kemarin, tapi belum ada informasi lebih lanjut bagaimana apakah ada barang bukti dan lain-lain.
“Penangkapan itu di kediaman FS di simpang PU,” jelasnya.
Lanjut dia, nanti pihaknya akan mencari kejelasan, jika sudah benar ditetapkan, maka sesuai ketentuan terduga tersangka akan diberhentikan sementara dengan gaji 50 persen sampai dengan putusan inkrah.
“Jika pada keputusan pengadilan FS lebih dari 2 tahun maka akan diberhentikan secara permanen. Atas kejadian ini dia merasa prihatin dan jangan sampai ada lagi,” tegasnya.
Sementara itu Kasat Res Narkoba Tubaba AKP Nasir Eden Panjaitan mengatakan. Saat ini pihaknya sedang melakukan pendalaman dan pengembangan.
“Sedang kita proses dengan melaksanakan lidik dan sidik lanjut,” imbuhnya.
Diketahui sebelumnya. Kejadian bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa sebuah rumah dijadikan tempat transaksi dan untuk berpesta narkotika jenis shabu.
Berdasarkan informasi masyarakat tersebut sekira pukul 12.30 WIB. Anggota opsnal satuan reserse narkoba Polres Tubaba mendatangi rumah tersebut dengan keadaan rumah pintu terbuka kemudian ada 1 (satu) orang laki-laki yang mencurigakan yang berada didalam kamar mandi dan mengaku bernama FS.
“Kemudian, anggota opsnal melakukan penggeledahan di sekitar rumah tersebut dan ditemukan 1 buah plastik klip kecil yang berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu,” kata Panjaitan
Kata dia, saat ditemukan narkotika diduga jenis sabu tersebut, FS sempat membuangnya di saluran pembuangan air di dalam kamar tersebut dan barang bukti lain nya ditemukan di dalam kamar FS tepatnya di bawah lemari.
“Barang Bukti yang diamankan yaitu 1 buah kaca pyrex, 1, buah alat hisap shabu (bong) terbuat dari botol plastik yang terpasang, 2 buah pipet sedotan yang dibengkokkan, 1 buah tutup botol yang terpasang, 2 buah pipet sedotan yang dibengkokkan,1 sumbu pembakar terbuat dari alumunium foil, 1 buah sendok shabu terbuat dari pipet plastik, dan 2 buah pipet, 1 buah plastik klip bening besar dan 1 buah plastik klip kecil yang kosong dan 1 buah korek api gas tanpa kepala,” jelasnya.
Atas Kejadian ini tersangka melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Tubaba guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. (*)
(drn)









