Ini Larangan untuk ASN selama Pemilu, Pelanggar Dipenjara 1 Tahun

- Jurnalis

Selasa, 21 Juni 2022 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Rilis.id

Ilustrasi: Rilis.id

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandarlampung mengirimkan surat pencegahan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Pemerintah Kota Bandarlampung.

Surat pencegahan nomor 49/HM.07.02/K.LA-14/06/2022 tersebut ditunjukan langsung kepada Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, pada Senin (21/6/2022).

Ketua Bawaslu Bandarlampung, Candrawansah, menerangkan surat berdasarkan Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE Menpan RB).

SE Nomor B/71/M SM.00.00/2017 itu, perihal pelaksanaan netralitas bagi ASN.

Di dalamnya, terdapat beberapa larangan bagi ASN saat dimulainya tahapan Pemilu.

Di antaranya, ASN dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Kemudian, PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.

“PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ujarnya, Selasa (21/6/2022).

Baca Juga :  PWI Lampung Gelar Seleksi Ketat Atlet Porwanas 2027, Catur dan Domino Bidik Medali Emas

Selain itu, lanjut Candra, PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon atau bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon atau atribut partai politik:

Kemudian PNS dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar bakal calon dan bakal pasangan calon kepala daerah, maupun keterkaitan lain dengan bakal calon atau bakal pasangan calon kepala daerah melalui media online maupun media sosial.

Selanjutnya, PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.

“Terakhir PNS dilarang menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik,” paparnya.

Candra juga mengatakan, untuk sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas ASN, tertuang dalam beberapa pasal yang terdapat di Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga :  Kadisdik Thomas Amirico Respon Cepat Sistem Error SPMB, Ratusan Peserta Akan Kembali Lakukan Test

Di antaranya, Pasal 490 dimana setiap kepala desa atau lainnya membuat keputusan yang menguntungkan salah satu calon atau peserta pemilu di sanksi 1 tahun penjara dan denda 12 juta rupiah.

“Kemudian, pada Pasal 494 jo Pasal 280 ayat tiga bagi TNI Polri dan ASN yang melanggar diberikan sanksi 1 tahun penjara dan denda 12 juta rupiah,” ujarnya.

Ia mengimbau seluruh pejabat pemerintah ASN tenaga kontrak dan honor di lingkungan Pemkot Bandarlampung tidak melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye Pemilu 2024.

“Sehingga tercipta Pemilu yang demokratis, luber, jurdil, dan berintegritas di Kota Bandarlampung,” tandasnya. (*)

Red

Berita Terkait

Hadiri Pelantikan DPC PKB se-Indonesia, Sodri Helmi Ajak Pengurus Perkuat Soliditas Partai
Harlah PKB Ke-28 di Tubaba Berlangsung Meriah, Ratusan Warga Antusias Ikut Mancing Bersama
Lampung Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027, Wali Kota Eva Dwiana Nyatakan Dukungan Penuh
Tujuh OPD Dipanggil, Pansus DPRD Bongkar Temuan BPK di Bandar Lampung
Pansus DPRD Dalami Kelebihan Bayar Proyek PU Rp160 Juta
Ekonomi Naik, PHK Masih Menghantui, DPRD Minta Perlindungan Pekerja Diperkuat
RDP DPRD Kota Bandar Lampung Kupas Legalitas SMA Siger hingga Penggunaan Dana Hibah
DPD Nasdem Pesawaran Gelar Pelatihan Konten Kreator, Upaya Tingkatkan Kreatifitas dan Inovasi Kader
Berita ini 204 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:20 WIB

Hadiri Pelantikan DPC PKB se-Indonesia, Sodri Helmi Ajak Pengurus Perkuat Soliditas Partai

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:19 WIB

Harlah PKB Ke-28 di Tubaba Berlangsung Meriah, Ratusan Warga Antusias Ikut Mancing Bersama

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:22 WIB

Lampung Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027, Wali Kota Eva Dwiana Nyatakan Dukungan Penuh

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:18 WIB

Tujuh OPD Dipanggil, Pansus DPRD Bongkar Temuan BPK di Bandar Lampung

Senin, 13 Juli 2026 - 16:56 WIB

Pansus DPRD Dalami Kelebihan Bayar Proyek PU Rp160 Juta

Berita Terbaru