LAMPUNGCORNER.COM, Bandar Lampung — Ketua Umum DPP Brantas Narkotika maksiat Republik Indonesia (BNM RI) meminta Komisi Yudisial (KY) memecat oknum Hakim PN Tanjung Karang Bandar Lampung atas vonis bebas terhadap Pengendali narkoba jenis sabu seberat 92 kilogram.
” BNM RI Minta KY Memeriksa dan Berhentikan Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Yang Memvonis Bebas Terdakwa MS, Ini Jelas Penegakkan hukum yang Tidak Berimbang,Kurir Hukuman Mati Namun Bandar Di Vonis Bebas ” Kata Fauzi Malanda, Kamis (23/6/2022).
Menurut Fauzi Malanda, oknum Hakim itu telah menyakiti hati masyarakat Indonesia secara umum dan akan berdampak pada lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku penyalahguna narkoba
“Ditengah gencar nya Pemerintah dalam hal ini BNN dan KEPOLISIAN Beserta Seluruh Organisasi Penggiat Anti Narkoba Melakukan Upaya Perang terhadap peredaran Narkoba,Namun Sesaat saja merenung dan di kejutkan Oleh Segelintir Insan Manusia yang memiliki kewenangan untuk Mengambil keputusan yang membuat hukum di Indonesia ini Lumpuh ” tegasnya.
Fauzi Mengatakan, dirinya juga mendukung kejaksaan untuk melakukan kasasi terhadap Vonis bebas bandar sabu seberat 92 kilogram itu
” Masuk Angin kronis, mematikan Hukum Di Indonesia, yang Lebih miris ini terjadi di Provinsi Lampung, Fauzi Malanda RDB, Pendiri dan ketua Umum BNM Mendukung Sepenuh nya Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) untuk Menyampaikan kasasi”tegas nya. (KARTARINA)









