LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Kabid Humas Polda Lampung Zahwani Pandra Arsyad buka suara terkait pemotor yang ditilang di halaman diler hingga videonya viral di media sosial beberapa hari lalu.
“Ya benar video tersebut, kejadiannya di depan halaman salah satu diler motor di Jalan Ahmad Yani Bandarlampung,” kata Pandra, Jumat (24/6/2022).
Namun, Pandra membantah bahwa sepeda motor itu baru keluar dari diler alias motor baru seperti dinarasikan dalam video viral tersebut.
“Tidak benar anggota kita di lapangan menilang sebuah motor yang menurut di video tersebut sebuah motor baru, yang baru saja keluar dealer,” terangnya.
Menurut Pandra, kejadiannya berawal saat salah satu anggota Satlantas Polresta Bandarlampung bernama Aiptu Toni Orlando berpatroli dari Pos Tugu Adipura menuju kawasan tertib lalu lintas di Jalan Ahmad Yani.
Saat melintas di Jalan Ahmad Yani, kata Pandra, Aiptu Toni melihat sebuah sepeda motor melakukan pelanggaran yakni tidak menggunakan plat, spion dan knalpot racing.
Melihat hal itu, petugas kemudian melakukan pengejaran dan menghentikan pemotor di halaman diler yang berada di kawasan Ahmad Yani.
“Setelah anggota kita melakukan pemeriksaan, terbukti bahwa motor tersebut telah melakukan pelanggaran. Di antaranya knalpot brong/bising dan tidak ada spion,” beber Pandra.
“Melanggar Pasal 285 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 3 dan Pasal 48 ayat 2 dan ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” sambungnya.
Selain itu, tambah Pandra, Surat Izin Mengemudi (SIM) si pemotor tersebut sudah habis masa berlakunya. Ia pun dijerat Pasal 288 ayat 2 juncto Pasal 106 ayat 5.
Tak hanya itu, pemotor tersebut melanggar Pasal 280 juncto Pasal 68 ayat 1 karena tidak memiliki plat atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Terakhir, petugas juga menjerat Pasal 288 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 5 huruf a karena warna motornya tidak sesuai dengan STNK.
“Dengan video viral yang beredar tersebut, kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapinya. Jangan mudah terprovokasi sehingga menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” ujar Pandra.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan dalam berlalu lintas. Seperti melengkapi surat-surat kendaraan dan kelengkapan kendaraan sesuai dengan spesifikasi yang tertera di STNK.
“Apalagi saat ini kita sedang melaksanakan Operasi Patuh Krakatau 2022 selama 14 hari mulai tanggal 13 sampai dengan 26 Juni,” tutup Pandra.
Diketahui, video motor baru keluar diler ditilang polisi viral di TikTok beberapa hari lalu.
Dalam video yang diunggah akun @Team_ngunyah, memperlihatkan seorang pemuda bersama teman wanitanya baru keluar dari salah satu diler motor di Bandarampung.
Pemuda itu seolah-olah baru membeli sebuah motor baru. Saat hendak meninggalkan diler tersebut, tiba-tiba ditilang oleh petugas. (*)
Red















