LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Polsek Sukarame menangkap buronan kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Dia adalah Rianka Juliansyah (24), warga Jabung, Lampung Timur (Lamtim).
Turut diamankan tiga fotokopi BPKB sepeda motor Honda Beat nopol BE 2490 OT, BE 2355 ABL, dan BE 2669 ABW.
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito menyebutkan, tindak pidana curat terjadi pada 18 November 2020 sekitar pukul 05.05 WIB di indekos Way Halim.
“Saat korban pagi hari ingin berangkat kerja, ia melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi,” paparnya, Rabu (29/6/2022).
Ketika itu diketahui bukan hanya kendaraan korban saja yang hilang. Namun juga dua sepeda motor milik tetangganya yang lain.
“Atas kejadian ini, korban lalu melapor ke Polsek Sukarame,” ujarnya.
Dari penyelidikan terungkap, pelaku berjumlah enam orang yang beroperasi dengan tiga sepeda motor.
“Sebanyak tiga orang masuk ke indekos, sementara tiga lainnya tetap menunggu di atas sepeda motor,” ungkap Warsito.
Mereka sukses mencuri dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci T.
“Pada 26 Juni sekitar pukul 19.00 WIB, salah satu pelaku berhasil ditangkap di indekosnya, di Jalan Pramuka,” bebernya.
Diketahui, dua pelaku lain sudah ditahan oleh Polresta Bandarlampung dan satu oleh Polda Lampung.
“Dan, satu lagi yang sekarang kita tangkap sementara dua lagi masu buron,” tutupnya. (*)
Red









