Diakui untuk Stok Lebaran, Dua Remaja Beli Tembakau Gorila Secara Online

- Jurnalis

Sabtu, 10 April 2021 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka pemesan tembakau gorila online, Jumat (9/4/2021). Foto: Kiki

Dua tersangka pemesan tembakau gorila online, Jumat (9/4/2021). Foto: Kiki

 Bandarlampung – Seorang karyawan swasta bernama Andre (22) dan seorang pelajar berinisial RIS (17), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, karena kedapatan memesan narkotika jenis tembakau gorila melalui dari (instagram).

“Kedua tersangka kami tangkap setelah memesan narkotika jenis tembakau gorila seberat lebih kurang 50 gram,” Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Zainul Fachry saat gelar perkara kasus tersebut di Mapolresta Bandarlampung, Jumat (9/4/2021), Seperti dilansir dari rilislampung.id (group lampungcorner.com)

Menurut Zainul, keduanya ditangkap di wilayah Jalan Ridwan Rais, Kelurahan Kalibalau Kencana, Kecamatan Kedamaian, Bandarlampung, Rabu kemarin.

Baca Juga :  Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027

“Kedua tersangka ditangkap bersama Tim Operasi Gabungan Bea Cukai Bandarlampung, karena keduanya memesan melalui jasa pengiriman JnT. Narkotika itu kemungkinan mereka pesan dari Pulau Jawa, masih kami dalami,” tambah Zainul.

Kedua tersangka mengaku sudah dua kali memesan narkotika itu melalui media sosial.

“Kami beli Rp3,5 juta. Untuk konsumsi kami sendiri, untuk stok lebaran karena sebentar lagi kan puasa,”  tukas tersangka Andre.

Untuk mengelabui aparat keamanan, pesanan itu disamarkan dengan nama barang berupa kaus.

Baca Juga :  Dari Uang Masuk hingga Proyek Kampus, KPK Bongkar Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed

Dari penangkapan kedua tersangka, selain menyita barang bukti 50 gram tembakau gorila, polisi juga menyita satu unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.

Sementara polisi masih memeriksa intensif kedua tersangka, untuk mencari tahu apakah keduanya pengedar tembakau gorila tersebut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup hingga hukuman mati. (*)

 

editor:red

Berita Terkait

Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026
Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil
Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara
Gerak Jalan Pramuka Ramaikan Pusat Kota Bandar Lampung, Polisi Siagakan 35 Personel
Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi
Trotoar Sultan Agung Ambrol, DPRD Temukan Spek Tak Sesuai hingga Material Bekas
Empat Paket Sabu Nyelip di Jaket, Pria 25 Tahun Diciduk Polisi
Nusron Wahid Buka Suara soal Anak Buahnya Kena OTT Perkara Suap HGB
Berita ini 281 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 21:32 WIB

Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026

Senin, 21 September 2026 - 18:12 WIB

Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil

Sabtu, 19 September 2026 - 21:49 WIB

Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara

Sabtu, 19 September 2026 - 13:03 WIB

Gerak Jalan Pramuka Ramaikan Pusat Kota Bandar Lampung, Polisi Siagakan 35 Personel

Sabtu, 19 September 2026 - 12:50 WIB

Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi

Berita Terbaru