LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang memvonis tiga terdakwa kurir narkotika jenis ganja seberat 31,48 Kg.
Ketiga terdakwa tersebut diantaranya Dedi Rohendi (36) warga Lampung Selatan, Zaenudin (25) warga Indramayu Jawa Barat, dan Muhlis Hasan.
Ketua majelis hakim Hendri Irawan mengungkapkan, tiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama 18 tahun, dan denda 2 miliar rupiah subsider tiga bulan penjara,” ujarnya Selasa (12/10/2022) kemarin.
Diketahui vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menutut 20 tahun penjara.
Penasihat hukum tiga terdakwa Tarmizi mengatakan, pihaknya telah berdiskusi dengan para terdakwa dan menerima keputusan majelis hakim.
“Dan kami mengapresiasi majelis hakim yang telah menurunkan hukuman klien kami,” ungkapnya. (*)
Red









