Tiga Kurir Ganja 31,48 Kg Divonis 18 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 12 Oktober 2022 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ganja Foto: IST

Ilustrasi ganja Foto: IST

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang memvonis tiga terdakwa kurir narkotika jenis ganja seberat 31,48 Kg.

Ketiga terdakwa tersebut diantaranya Dedi Rohendi (36) warga Lampung Selatan, Zaenudin (25) warga Indramayu Jawa Barat, dan Muhlis Hasan.

Ketua majelis hakim Hendri Irawan mengungkapkan, tiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga :  Polda Lampung Periksa PTPN dan Sita Emas JSR, Terkait Kasus Tambang Ilegal Way Kanan

“Menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama 18 tahun, dan denda 2 miliar rupiah subsider tiga bulan penjara,” ujarnya Selasa (12/10/2022) kemarin.

Diketahui vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menutut 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Anggota Komisi IV DPRD Yusnadi Minta Proyek Jalan Jabung-Labuhan Maringgai Rp38,5 Miliar Dikerjakan Sesuai Spesifikasi

Penasihat hukum tiga terdakwa Tarmizi mengatakan, pihaknya telah berdiskusi dengan para terdakwa dan menerima keputusan majelis hakim.

“Dan kami mengapresiasi majelis hakim yang telah menurunkan hukuman klien kami,” ungkapnya. (*)

Red

Berita Terkait

BPD HIPMI Lampung Sukses Gelar HIPMI Half Marathon 2026, Dongkrak Perputaran Ekonomi Hingga Rp3,4 Miliar
Wagub Jihan Pimpin Rakor Tim Penanggulangan, Dorong Percepatan Eliminasi TBC di Kabupaten/Kota
Wagub Jihan Minta Gapembi Rapikan Administrasi dan Standar Dapur MBG di Lampung
PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027
Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas
Buka Rakerda LKKS Provinsi Lampung, Wagub Jihan Minta Program Kesejahteraan Sosial Lebih Kreatif
Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung
Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya
Berita ini 136 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:06 WIB

BPD HIPMI Lampung Sukses Gelar HIPMI Half Marathon 2026, Dongkrak Perputaran Ekonomi Hingga Rp3,4 Miliar

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:11 WIB

Wagub Jihan Pimpin Rakor Tim Penanggulangan, Dorong Percepatan Eliminasi TBC di Kabupaten/Kota

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:56 WIB

Wagub Jihan Minta Gapembi Rapikan Administrasi dan Standar Dapur MBG di Lampung

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:56 WIB

Buka Rakerda LKKS Provinsi Lampung, Wagub Jihan Minta Program Kesejahteraan Sosial Lebih Kreatif

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB