Tiga Kurir Ganja 31,48 Kg Divonis 18 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 12 Oktober 2022 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ganja Foto: IST

Ilustrasi ganja Foto: IST

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang memvonis tiga terdakwa kurir narkotika jenis ganja seberat 31,48 Kg.

Ketiga terdakwa tersebut diantaranya Dedi Rohendi (36) warga Lampung Selatan, Zaenudin (25) warga Indramayu Jawa Barat, dan Muhlis Hasan.

Ketua majelis hakim Hendri Irawan mengungkapkan, tiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga :  Nusron Wahid Buka Suara soal Anak Buahnya Kena OTT Perkara Suap HGB

“Menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama 18 tahun, dan denda 2 miliar rupiah subsider tiga bulan penjara,” ujarnya Selasa (12/10/2022) kemarin.

Diketahui vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menutut 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Empat Paket Sabu Nyelip di Jaket, Pria 25 Tahun Diciduk Polisi

Penasihat hukum tiga terdakwa Tarmizi mengatakan, pihaknya telah berdiskusi dengan para terdakwa dan menerima keputusan majelis hakim.

“Dan kami mengapresiasi majelis hakim yang telah menurunkan hukuman klien kami,” ungkapnya. (*)

Red

Berita Terkait

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan
Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu
Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026
Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil
Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara
Gerak Jalan Pramuka Ramaikan Pusat Kota Bandar Lampung, Polisi Siagakan 35 Personel
Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi
Trotoar Sultan Agung Ambrol, DPRD Temukan Spek Tak Sesuai hingga Material Bekas
Berita ini 143 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 21:49 WIB

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan

Jumat, 25 September 2026 - 21:32 WIB

Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu

Senin, 21 September 2026 - 21:32 WIB

Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026

Senin, 21 September 2026 - 18:12 WIB

Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil

Sabtu, 19 September 2026 - 21:49 WIB

Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara

Berita Terbaru

LC TV Story

Prabowo Bentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional

Jumat, 25 Sep 2026 - 19:57 WIB