Tanggamus – LC : Untuk menunjang kelancaran dalam beberapa kegiatan serta membantu para petugas dilapangan dalam lingkup Lapas kelas IIB Kotaagung Waygelang, pihak Lapas mengadakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), untuk menetapkan kelayakan warga binaan menjadi tenaga pendamping (Tamping), yang di gelar di aula Lapas. (Sabtu 14/10).
Sidang dibuka dan dipimpin langsung oleh Kalapas Kotaagung, Beni Nurrahman selaku ketua sidang, adapun yang bertugas dalam Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) adalah Ka. KPLP, Gusvendra Priambogo, Kasi. Administrasi Kamtib, Restu Suranto, dan selaku ketua tim Kasi. Binadik & Giatja, Aryo Pratama dengan didampingi para Kasubsi masing-masing bidang dan Staf bagian registrasi & bimkemas sebagai anggota.
Ada pun peserta yang hadir pada sidang ini ialah Warga Binaan Pemasyarakatan sebanyak 22 orang. Sidang ini membahas mulai dari kelengkapan administrasi para WBP, diskusi atau jajak pendapat antara tim dan peserta, sampai penetapan Surat Keputusan Tenaga Pendamping (SK Tamping).
Hasil dari sidang ini menetapkan ke-22 WBP tersebut memenuhi syarat untuk dijadikan tamping, baik syarat secara administratif maupun perilaku selama di Lapas. Para tamping ini nantinya akan ditugaskan untuk membantu kelancaran Petugas dalam bertugas sehari-hari di lapangan.
“Saya harap, warga binaan sekalian yang terpilih menjadi tamping nanti dapat membantu atau menjalankan tugas sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawan, patuhi apa yang diperintahkan Petugas selama sesuai aturan. Kami juga, baik tim pengamat maupun petugas masih terus memantau apa yang kalian lakukan. Kami tidak segan untuk mencabut SK yang telah dibuat dan dikembalikan sebagai WBP biasa apabila terbukti melanggar saat bertugas”, tegas Beni. (Nto)
Terima kasih atas tanggapan Anda. ✨

Jurnalis Tanggamus









