LBH Pers Lampung Kecam Intimidasi Jurnalis di Lampung Barat

- Jurnalis

Kamis, 6 Mei 2021 - 10:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi/Kalbi Rikardo

Ilustrasi/Kalbi Rikardo

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Lampung Chandra Bangkit Saputra mengecam intimidasi dan ancaman terhadap jurnalis di Lampung Barat (Lambar).

Intimidasi itu dialami oleh Yehezkiel Ngantung jurnalis Metro TV di Lambar. Intimidasi tersebut dilakukan oleh orang-orang berpakaian sipil yang diduga preman dengan cara menghalang-halangi, mengejar, bahkan hingga mengancam menggunakan senjata tajam.

“Berdasarkan informasi dari media massa dan rekaman video, jurnalis Metro TV tersebut mendapat intimidasi dan ancaman saat hendak melakukan liputan karena adanya kericuhan di halaman kantor Unit Layanan Pengadaan (UPL) Barang dan Jasa di Kompleks perkantoran Pemda Kabupaten Lampung Barat,” ungkap Chandra dalam siaran pers yang diterima rilislampung.id (group lampungcorner.com), Rabu (5/5/2021).

Baca Juga :  Buka Rakerda LKKS Provinsi Lampung, Wagub Jihan Minta Program Kesejahteraan Sosial Lebih Kreatif

LBH Pers Lampung mengecam tindakan intimidasi dan pengancaman, yang diduga menggunakan senjata tajam terhadap jurnalis yang sedang melakukan tugas dan kerja-kerja jurnalistik. Peristiwa seperti ini sudah banyak terjadi, seolah sudah terpola dan kembali terulang yang menjadikan kebebasan pers tidak pernah dihormati.

“Sejatinya kebesasan terhadap pers sudah dijamin secara konstitusional dan juga Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sehingga sudah selayaknya bagi setiap orang tanpa terkecuali untuk tidak menghalangi kinerja jurnalis untuk memberikan informasi yang berimbang kepada publik,” tegas Chandra lagi.

Baca Juga :  Sekda Lampung: Belanja Wajib Jadi Prioritas Utama APBD 2026

LBH Pers Lampung mendorong agar peristiwa itu diusut tuntas dan akan terus memonitor perkara tersebut, serta siap untuk mendampingi jurnalis yang mendapatkan intimidasi.

Peristiwa itu juga diduga kuat merupakan suatu tindak pidana pengancaman dengan menggunakan dan atau membawa senjata tajam, yang diatur dalam pasal Undang-undang darurat. (*)

Red

Berita Terkait

Gubernur Mirza Torehkan Prestasi Nasional, Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Inspiratif Sektor Pertanian
Wagub Jihan Ajak IPM Jadi Pelopor Peningkatan SDM dan Pembangunan Daerah
Resmi! Ade Jona Prasetyo Terpilih Aklamasi di Munasi XVIII, Nahkoda Baru HIPMI 2026-2029
Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH M Tohir di Pesisir Barat
Sekda Lampung: Belanja Wajib Jadi Prioritas Utama APBD 2026
Wagub Jihan Hadiri Rapat Pleno TPAKD, Dorong Percepatan Literasi dan Inklusi Keuangan
Presiden Prabowo Subianto Buka Munas HIPMI ke-XVIII di Bandar Lampung
Gubernur Mirza TApresiasi Kontribusi Masyarakat Minang dalam Pembangunan Lampung
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:23 WIB

Gubernur Mirza Torehkan Prestasi Nasional, Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Inspiratif Sektor Pertanian

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:10 WIB

Resmi! Ade Jona Prasetyo Terpilih Aklamasi di Munasi XVIII, Nahkoda Baru HIPMI 2026-2029

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:42 WIB

Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH M Tohir di Pesisir Barat

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:37 WIB

Sekda Lampung: Belanja Wajib Jadi Prioritas Utama APBD 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:31 WIB

Wagub Jihan Hadiri Rapat Pleno TPAKD, Dorong Percepatan Literasi dan Inklusi Keuangan

Berita Terbaru

Ilustrasi gambar hasil AI.

LAMPUNG UTARA

Lokasi Penyambutan Jemaah Haji Lampura Berubah, Ini tempatnya!

Jumat, 12 Jun 2026 - 12:30 WIB