LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Satuan Tugas (Satgas) Pangan Provinsi Lampung menyita 2,4 ton minyak goreng ilegal.
“Total ada 9.608 botol dan jumlahnya 2,4 ton,” kata Moga Simatupang di Disperindag Lampung, Jumat (3/3/2023).
Dalam kemasan yang ditertibkan ini terdapat minyak goreng kemasan ukuran 0,8 liter.
“Ada juga Minyakita terdiri dari ukuran 1 dan 2 liter. Bentuknya pouch dan jeriken,” ujarnya.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Plt Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, itu berjanji memberi sanksi tegas.
Pemberian sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 49 tahun 2022.
Bentuknya, bisa berupa teguran sampai dengan pencabutan hak usaha.
Minyak ilegal ini disita dari enam distributor di Bandarlampung dan Lampung Selatan (Lamsel).
Awalnya, Satgas menerima laporan dari masyarakat pada 24 Febuari 2023. Atas dasar itu, mereka melakukan pemantauan dan penyitaan pada 28 Februari 2023.
Modusnya, mengisi botol minyak goreng dengan minyak curah. Diduga, sudah ada yang beredar di pasaran.
“Nantinya, yang disita ini akan diolah lagi dan dipasarkan dalam bentuk minyak curah,” paparnya.
Adapun minyak goreng ilegal yang telanjur beredar di pasaran akan ditarik.
Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (PDN), Kasan, menambahkab harga minyak curah tidak boleh melebihi Rp14 ribu per liter.
Di tempat sama, Direktur Reskrim Reserse Kriminal Khusus (Dikrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengungkapkan pihaknya masih menginvestigasi siapa pemilik distributor dimaksud.
“Apakah ada unsur pidana atau tidak, ini masih diselidiki. Tentunya, komitmen polisi membantu penyelidikan,” tutupnya. (*)
Red















