Kejati Tetapkan Mantan Kepala DLH dan 2 Lainnya Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Retribusi Sampah

- Jurnalis

Senin, 6 Maret 2023 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers Kejati Lampung terkait penetapan tersangka Kasus DLH Bandarlampung, Senin (6/3/2023). Foto: Sulaiman

Konferensi Pers Kejati Lampung terkait penetapan tersangka Kasus DLH Bandarlampung, Senin (6/3/2023). Foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung 2019-2021.

Ketiga tersangka tersebut yakni, Mantan Kepala DLH Bandarlampung berinisial S (Sahriwansah), HF kepala bidang di DLH, dan Pembantu Bendahara berinisial H.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin mengatakan, pihaknya setelah melalui penghitungan auditor independen dan telah dilakukan ekspos oleh tim penyidik beserta Kepala kejati.

Baca Juga :  Besok! Pemprov Lampung Pastikan Pelayanan Publik Berjalan Normal Pasca Cuti Lebaran

Ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam proses setelah disimpulkan bahwa ada indikasi tindak pidana korupsi dalam proses pemungutan retribusi sampah di DLH Bandarlampung.

“Ketiganya Mantan Kepala DLH berinisial S, Kepala Bidang HF, dan Pembantu Bendahara berinisial H,” ujarnya Senin (6/3/2023).

Hutamrin mengatakan, berdasarkan hasil auditor terdapat kerugian negara mencapai Rp6,9 miliar. Tetapi dalam proses penyidikan ada pengembalian masing-masing pihak sebesar Rp586 juta.

Baca Juga :  Hardiknas 2026 Jadi Momentum Penguatan Pendidikan Inklusif di Provinsi Lampung

“Sehingga saat ini kerugian telah ditimbulkan sebesar Rp6,3 miliar,” ujarnya.

Setelah pengumuman tersangka pihaknya mengeluarkan surat penyidikan khusus untuk ke tiga tersangka.

“Ketiganya belum dilakukan penahanan, untuk peranan akan diungkap dalam penyidikan,” katanya. (*)

Red

Berita Terkait

Wagub Jihan Pimpin Rakor Tim Penanggulangan, Dorong Percepatan Eliminasi TBC di Kabupaten/Kota
Wagub Jihan Minta Gapembi Rapikan Administrasi dan Standar Dapur MBG di Lampung
PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027
Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas
Buka Rakerda LKKS Provinsi Lampung, Wagub Jihan Minta Program Kesejahteraan Sosial Lebih Kreatif
Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung
Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya
Berawal dari Motor Tanpa Pelat, Anggota Satlantas Ringkus Terduga Pelaku Curanmor Viral di Lampura
Berita ini 209 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:11 WIB

Wagub Jihan Pimpin Rakor Tim Penanggulangan, Dorong Percepatan Eliminasi TBC di Kabupaten/Kota

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:56 WIB

Wagub Jihan Minta Gapembi Rapikan Administrasi dan Standar Dapur MBG di Lampung

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:13 WIB

Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:56 WIB

Buka Rakerda LKKS Provinsi Lampung, Wagub Jihan Minta Program Kesejahteraan Sosial Lebih Kreatif

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB

BANDAR LAMPUNG

Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:13 WIB