Gudang BBM Ilegal di Natar Terbongkar, Diduga Milik Oknum Polisi

- Jurnalis

Selasa, 7 Maret 2023 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditreskrimsus Polda Lampung saat menggerebek tempat minyak ilegal. Foto: Humas

Ditreskrimsus Polda Lampung saat menggerebek tempat minyak ilegal. Foto: Humas

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Ditreskrimsus Polda Lampung menggerebek gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan dan pengolahan BBM ilegal.

Minyak mentah atau  minyak cong (marine fuel oil) yang ditemukan di tempat itu, diperkirakan berasal dari pengeboran ilegal di Palembang, Sumatera Selatan.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan, informasi keberadaan tempat ini berdasarkan hasil koordinasi dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Donny Arief Pratomo.

Senin (6/3/2023), Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung mengecek ke lokasi. Tepatnya di Dusun Srikaton RT 003 RW 001 Desa Merak Batin, Natar, Lamsel.

Baca Juga :  Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027

Beberapa saksi diperiksa. Ketua RT setempat, Zainal, menerangkan gudang dimaksud milik seorang oknum polisi, bernama Putra.

Saksi lain, Dini Frista Harsi, warga sekitar lokasi menerangkan, gudang sudah beroperasi lebih kurang satu tahun.

Terakhir, kegiatan dilakukan satu minggu lalu. Sebuah mobil Mitsubishi Colt Diesel melakukan bongkar muat di sana. Terlihat 2-3 orang di lokasi.

Dari gudang ini, polisi mengamankan barang bukti (BB) sembilan unit tandon kapasitas 1.000 Liter, di mana dua tandon dalam keadaan kosong.

Baca Juga :  PWI Lampung Bidik Tri Sukses Porwanas dan HPN 2027, Dongkrak Prestasi hingga Ekonomi Daerah

Sementara, tujuh tandon dalam keadaan terisi BBM yang menyerupai Pertalite dengan total 7.000 liter.

Polisi juga mengamankan dua unit mesin alkon, dua plastik bleaching biru, satu kaleng bleaching kuning, tiga buah wadah, serta empat ember.

Atas perbuatannya, oknum polisi ini sedang dalam pengamanan Ditreskrimsus bekerjasama dengan Bidpropam Polda Lampung.

Jika terbukti bersalah, ia dijerat Pasal 54 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Migas dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar. (*)

Red

Berita Terkait

Persiapan Lomba Pingpong di SKB Berujung Dugaan Penganiayaan, Korban Lapor Polisi
Dukung HPN dan Porwanas 2027, Rycko Menoza Optimistis Ekonomi Lampung Bergeliat
PWI Lampung Bidik Tri Sukses Porwanas dan HPN 2027, Dongkrak Prestasi hingga Ekonomi Daerah
Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027
Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027
Optimisme Tinggi! Yuhadi Sebut Atlet Karaoke PWI Lampung Siap Sapu Bersih 6 Emas di Porwanas 2027
Target Enam Emas, PWI Lampung Mulai Seleksi Atlet Karaoke Porwanas 2027
HUT ke-27 PP Polri, Gubernur Tekankan Peran Purnawirawan Jaga Kondusivitas
Berita ini 310 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 23:17 WIB

Persiapan Lomba Pingpong di SKB Berujung Dugaan Penganiayaan, Korban Lapor Polisi

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Dukung HPN dan Porwanas 2027, Rycko Menoza Optimistis Ekonomi Lampung Bergeliat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:51 WIB

PWI Lampung Bidik Tri Sukses Porwanas dan HPN 2027, Dongkrak Prestasi hingga Ekonomi Daerah

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:59 WIB

Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027

Berita Terbaru

BREAKING NEWS

Korban Gempa M 7,7 NTT Capai 202 Orang, 70 Meninggal Dunia

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:10 WIB

Kantor pemkab Lampura. Foto dok

BREAKING NEWS

Ukom Pejabat Eselon II Lampura Dimulai, 11 Jabatan Masih Kosong

Selasa, 18 Agu 2026 - 15:03 WIB

NASIONAL

DPR Setujui 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA

Selasa, 18 Agu 2026 - 14:37 WIB