LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Debu pembakaran batubara PT LDC Indonesia yang berada di Kelurahan Waylunik Kecamatan Panjang dikeluhkan warga Kampung Jambu.
Pasalnya, debu yang berasal dari cerobong asap pabrik tersebut mulai masuk dan mengotori rumah warga sekitar.
Salah satu warga mengatakan, debu hitam tersebut berasal dari cerobong asap milik PT LDC Indonesia.
Dirinya mengaku, apabila ada pembakaran batu barau, dirinya langsung menutup penampungan air.
“Biasanya masuk air, jadi kita langsung tutup,” ungkap seorang ibu di Kampung Jambu.
Menurutnya, warga sekitar hanya diberi kompensasi berupa 5 Kg berad dan minyak dua liter.
“Nggak ada persetujuan apapun. Tapi akhir tahun kemarin dikasih beras sama minyak, selain itu nggak ada,” katanya.
Selain PT LDC Indonesia, keluhan juga dialami warga yang tinggal di sekitar stockpile milik PT Interglobal Omni Trade yang berada di Jalan Insinyur Sutami, Kelurahan Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
Warga Kelurahan Sukanegara, Tanjungbintang mengatakan, pada saat pertama dibuka debu batubara amat tebal dan membuat kediaman warga sekitar diselimuti debu batubara.
“Bahkan muka saya pagi-pagi itu sudah tebal kena debu. Kalau sekarang sudah bekurang, tapi masih bikin sesak, anak-anak juga gampang sakit,” katanya.
Menurutnya masyarakat sudah pernah melakukan demo, tapi dirinya mengaku tidak pernah mendapatkan kompensasi.
“Tapi nggak tau warga lain, coba tanya pak RT,” katanya.
Di sisi lain, Ketua Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Lampung Irfan Tri Musri mengaku mengatakan siap untuk mendampingi warga dalam upaya penegakan hukum atas dampak polusi batubara yang diakibatkan stokpile maupun pembakaran.
Menurutnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung memiliki kewenangan untuk menyegel perusahaan tersebut bila belum melengkapi izin.
“Bahkan bisa menutup sementara atau pidana apabila perusahaan melakukan pencemaran lingkungan, sebagai efek jera,” katanya.
Selain itu, WALHI Lampung juga meminta aparat penegak hukum segera bertindak sesuai undang-undang sebagaimana diatur dalam undang-undang 32 tahun 2009.
“Setiap usaha kegiatan yang tidak memiliki surat izin lingkungan maka dia bisa dikenakan pidana,” katanya.
Walhi Lampung akan melakukan pendampingan upaya hukum jika terbukti pidana. Pihaknya akan mengkonsolidasikan masyarakat terdampak.
“Serta melakukan upaya hukum berupa pelaporan ke Kepolisian dan/atau KLHK jika memang terbukti ada pelanggaran tindak pidana,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT LDC belum dapat dikonfirmasi. (*)
Artikel: Rilis.id lampung









