Debu Pembakaran Batubara PT LDC Indonesia Masuk Rumah Warga

- Jurnalis

Senin, 13 Maret 2023 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak depan PT LDC Indonesia yang berada di Kelurahan Waylunik Kecamatan Panjang.

Tampak depan PT LDC Indonesia yang berada di Kelurahan Waylunik Kecamatan Panjang.

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Debu pembakaran batubara PT LDC Indonesia yang berada di Kelurahan Waylunik Kecamatan Panjang dikeluhkan warga Kampung Jambu.

Pasalnya, debu yang berasal dari cerobong asap pabrik tersebut mulai masuk dan mengotori rumah warga sekitar.

Salah satu warga mengatakan, debu hitam tersebut berasal dari cerobong asap milik PT LDC Indonesia.

Dirinya mengaku, apabila ada pembakaran batu barau, dirinya langsung menutup penampungan air.

“Biasanya masuk air, jadi kita langsung tutup,” ungkap seorang ibu di Kampung Jambu.

Menurutnya, warga sekitar hanya diberi kompensasi berupa 5 Kg berad dan minyak dua liter.

“Nggak ada persetujuan apapun. Tapi akhir tahun kemarin dikasih beras sama minyak, selain itu nggak ada,” katanya.

Selain PT LDC Indonesia, keluhan juga dialami warga yang tinggal di sekitar stockpile milik PT Interglobal Omni Trade yang berada di Jalan Insinyur Sutami, Kelurahan Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Komitmen Tingkatkan IPM, Fokus Akurasi Data Kependudukan dan Pendidikan

Warga Kelurahan Sukanegara, Tanjungbintang mengatakan, pada saat pertama dibuka debu batubara amat tebal dan membuat kediaman warga sekitar diselimuti debu batubara.

“Bahkan muka saya pagi-pagi itu sudah tebal kena debu. Kalau sekarang sudah bekurang, tapi masih bikin sesak, anak-anak juga gampang sakit,” katanya.

Menurutnya masyarakat sudah pernah melakukan demo, tapi dirinya mengaku tidak pernah mendapatkan kompensasi.

“Tapi nggak tau warga lain, coba tanya pak RT,” katanya.

Di sisi lain, Ketua Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Lampung Irfan Tri Musri mengaku mengatakan siap untuk mendampingi warga dalam upaya penegakan hukum atas dampak polusi batubara yang diakibatkan stokpile maupun pembakaran.

Baca Juga :  Operasi Ketupat Selesai, Pengamanan Jalur Mudik dan Objek Wisata Tetap Berlanjut

Menurutnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung memiliki kewenangan untuk menyegel perusahaan tersebut bila belum melengkapi izin.

“Bahkan bisa menutup sementara atau pidana apabila perusahaan melakukan pencemaran lingkungan, sebagai efek jera,” katanya.

Selain itu, WALHI Lampung juga meminta aparat penegak hukum segera bertindak sesuai undang-undang sebagaimana diatur dalam undang-undang 32 tahun 2009.

“Setiap usaha kegiatan yang tidak memiliki surat izin lingkungan maka dia bisa dikenakan pidana,” katanya.

Walhi Lampung akan melakukan pendampingan upaya hukum jika terbukti pidana. Pihaknya akan mengkonsolidasikan masyarakat terdampak.

“Serta melakukan upaya hukum berupa pelaporan ke Kepolisian dan/atau KLHK jika memang terbukti ada pelanggaran tindak pidana,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT LDC belum dapat dikonfirmasi. (*)

Artikel: Rilis.id lampung

Berita Terkait

Pimpin Apel Mingguan, Sulpakar Tekankan Budaya Disiplin ASN
PWI Gandeng KONI Lampung Siapkan Penyelenggaraan Sekaligus Prestasi di Porwanas 2027
PT. Taspen Sampaikan Klarifikasi Hak Jawab, Pasca Ramai Perbincangan Santunan Kematian Pensiun
Ikuti Diklat Nasional Angkatan I, Pengurus Tani Merdeka Lampung Siap Sukseskan Program Pusat
Gubernur Mirza Fokus Kembangkan Strategi Besar Pariwisata, Kiluan-Gigi Hiu Kini Tempuh 2,5 Jam
Pemprov Perkuat Kerja Sama Lampung–Malaysia di Sektor Pariwisata, Energi dan Investasi
Sekdaprov Marindo Ikuti Prosesi Peresmian Operasionalisasi 1.061 KDMP Oleh Presiden Prabowo Subianto
Terungkap! Ini Tampang Pelaku Penembak Brigadir Arya Supena, Ternyata Residivis Jambret
Berita ini 290 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 19:29 WIB

Pimpin Apel Mingguan, Sulpakar Tekankan Budaya Disiplin ASN

Senin, 18 Mei 2026 - 17:08 WIB

PWI Gandeng KONI Lampung Siapkan Penyelenggaraan Sekaligus Prestasi di Porwanas 2027

Senin, 18 Mei 2026 - 17:03 WIB

PT. Taspen Sampaikan Klarifikasi Hak Jawab, Pasca Ramai Perbincangan Santunan Kematian Pensiun

Minggu, 17 Mei 2026 - 21:58 WIB

Ikuti Diklat Nasional Angkatan I, Pengurus Tani Merdeka Lampung Siap Sukseskan Program Pusat

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:24 WIB

Gubernur Mirza Fokus Kembangkan Strategi Besar Pariwisata, Kiluan-Gigi Hiu Kini Tempuh 2,5 Jam

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

Pimpin Apel Mingguan, Sulpakar Tekankan Budaya Disiplin ASN

Senin, 18 Mei 2026 - 19:29 WIB