LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Eks Rektor Unila Karomabi dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penutut umum (JPU) KPK atas perkara kasus suap oenrrimaan mahasiswa Baru di PN Tanjungkarang, Kamis (27/4/2023).
Dalam tuntutannya JPU KPK meminta kepada majelis hakim PN Tanjungkarang menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11, atau Pasal 12 B, Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindal Pidana Korupsi.
yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Karomani dengan kurungan oenjara 12 tahun kurungan, dengan masa tahana terdakwaterdakwa, dan denda 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara
Serta membayar uang pengganti sebesar 10 miliar rupiah lebih dan 10 ribu dolar sibgapura.
“Jjika dalam satu bulan tidak terbayar, maka harta benda akan disita untuk menutupi uang pengganti, apabila masih tidak mencukupi maka akan dipenjara selama 3 tahun,” ujar jaksa. (*)
red









