Bayar Organ Tunggal Jutaan Rupiah Pakai Dana Desa, Kepala Pekon Jadi Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 18 Mei 2021 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, TanggamusKepala Pekon atau Desa Karang Agung, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus berinisial RA (45) ditetapkan sebagai tersangka kasus kegiatan organ tunggal yang menyebabkan kerumunan warga pada Sabtu (15/5/2021) dinihari lalu.

Menurut Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, RA bahkan memberikan uang panjer untuk pembayaran hiburan organ tunggal sebesar Rp5 juta dari dana desa.

“Tersangka kepala pekon tersebut justru menjadi inisiator acara, dia yang mendanai kegiatan hiburan tersebut,” ungkap Oni dalam siaran pers yang diterima rilislampung.id (group lampungcorner.com) Selasa (18/5/2021).

Baca Juga :  Pencuri Motor di Area MPP Kotabumi Ditangkap, Polisi Berhasil Amankan Sepeda Motor Korban

Selain RA, polisi juga menurut Oni telah menetapkan dua tersangka lain. Yakni MR (22) yang mencari grup organ tunggal dan yang juga menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba. Lalu AR (22) selaku ketua pemuda pekon setempat sekaligus ketua panitia kegiatan.

“RA dan MR sudah ditangkap sementara polisi masih mengejar tersangka AR yang kini masih buron,” tegas Oni lagi.

Oni juga menegaskan jika pihak Polsek Semaka maupun Polres Tanggamus tidak pernah memberikan izin kegiatan hiburan organ tunggal, yang menyebabkan kerumanan orang sehari setelah lebaran itu.

Baca Juga :  Didampingi Bupati Tanggamus, Pangdam XXI/Raden Inten Bagikan Alkes dan Sembako kepada Masyarakat

Saat diperiksa polisi, tersangka MR mengakui jika kegiatan itu mereka akui melanggar aturan dan para pemuda setempat siap menganggung resikonya.

“Tentunya ada perkara pidana, sesuai perintah Kapolda Lampung, tidak ada musyawarah. Tidak ada negosiasi terhadap hal tersebut. Proses tuntas itu yang saya janjikan, akan kami proses tuntas semua,” tegas Oni kemudian. (*)

Red

Berita Terkait

Kejari Lamtim Kembali Terapkan Restorative Justice, Penuntutan Kasus Pencurian Dihentikan
Judi Online Dominasi Penyalahgunaan Domain di Indonesia, DPRD Lampung Minta Pengawasan Diperketat
Sengketa Lahan 30 Tahun, Ribuan Warga Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
Pencuri Motor di Area MPP Kotabumi Ditangkap, Polisi Berhasil Amankan Sepeda Motor Korban
Tilang Elektronik Makin Canggih, Satlantas Polres Lampura Siap Operasikan ETLE Mobile Gunakan Kamera HP
Melalui Restorative Justice, Kejari Lampung Timur Hentikan Penuntutan Purwanto dan Munawar
Resmi! Piala Kapolresta Esports Kota Bandar Lampung Sukses Digelar
POSBAKUM ADIN, BNN KANWIL Lampung Gelar Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Paralegal di Pesawaran
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:05 WIB

Kejari Lamtim Kembali Terapkan Restorative Justice, Penuntutan Kasus Pencurian Dihentikan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 21:36 WIB

Judi Online Dominasi Penyalahgunaan Domain di Indonesia, DPRD Lampung Minta Pengawasan Diperketat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:32 WIB

Sengketa Lahan 30 Tahun, Ribuan Warga Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:43 WIB

Pencuri Motor di Area MPP Kotabumi Ditangkap, Polisi Berhasil Amankan Sepeda Motor Korban

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:26 WIB

Tilang Elektronik Makin Canggih, Satlantas Polres Lampura Siap Operasikan ETLE Mobile Gunakan Kamera HP

Berita Terbaru