Dua Tahun Buron, Jambret Diringkus Polsek Talangpadang

- Jurnalis

Selasa, 23 Mei 2023 - 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka jambret yang sempat buron selama dua tahun, diringkus Tekab 308 Presisi Polsek Talangpadang di rumahnya Pekon Sukadamai, Kecamatan Gunung Alip. Foto : Humas Polsek

Tersangka jambret yang sempat buron selama dua tahun, diringkus Tekab 308 Presisi Polsek Talangpadang di rumahnya Pekon Sukadamai, Kecamatan Gunung Alip. Foto : Humas Polsek

LAMPUNGCORNER.COM, Tanggamus — Sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Talangpadang selama hampir dua tahun.

Tersangka jambret diringkus di rumahnya di Pekon Sukadamai, Kecamatan Gunung Alib, Kabupaten Tanggamus, Sabtu (20/5/2023) sekira pukul 14 00 Wib.

Penangkapan tersangka Gusti Panji Agung (25), dilakukan oleh Tekab 308 Presisi Polsek di back up Polres Tanggamus

Kapolsek Talangpadang Iptu Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K, membenarkan penangkapan tersangka.

Awalnya, pada tanggal 21 Juli 2021 sekira pukul 21.00 Wib, tersangka kabur usai melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas). Kejadiannya di depan Masjid Nurul Huda Pekon Penanggungan dengan Korban Ag (12) yang harus kehilangan handphone Evercross type M.60 warna hitam.

Peristiwa tersebut, terjadi saat korban sedang bermain game bersama teman-temannya. Lalu tersangka Agung dengan posisi membonceng rekannya Perdiansyah (Telah menjalani hukuman) menggunakan motor Honda Beat menghampiri korban.

Baca Juga :  Pangdam Mayjen Kristomei Pimpin Upacara Penutupan Program TMMD di Kota Agung Barat

Saat itu Perdiansyah langsung mengambil handphone korban secara paksa dengan menggunakan tangan kanannya. Setelah berhasil, kemudian tersangka Agung langsung menghidupkan kendaraannya dan segera melarikan diri.

Bersamaan dengan itu, warga yang mengetahui kejadian tersebut berhasil melakukan pengejaran dan mengamankan Perdiansyah berikut sepeda motor dan handphone korban. Namun tersangka Agung kabur dari lokasi dan melarikan diri bersama pamannya ke luar daerah.

“Tersangka Agung diketahui melarikan diri ke wilayah Kota Duri, Bengkalis, Riau. Bahkan di sana Agung melakukan aksi serupa, sehingga ditangkap dan dijatuhi vonis selama 1,2 tahun penjara,” ujar Kapolsek, Selasa (23/5/2023).

Saat ini, tersangka berikut barang bukti yang sudah disita dalam perkara terdahulu atas nama Perdiansyah, masih berada di Mapolsek.

Baca Juga :  Didampingi Bupati Tanggamus, Pangdam XXI/Raden Inten Bagikan Alkes dan Sembako kepada Masyarakat

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 365 KUHPidana. Ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.

Berdasarkan keterangannya, Agung mengaku iseng melakukan penjambretan. Sebab tidak ada orangtua yang mengawasi anak-anak ketika bermain handphone di pinggir jalan.

“Iya saya jambret sama Ferdi. Saya yang bawa motor dan pas dikejar massa, saya langsung kabur,” kata tersangka.

Dalam pelariannya, tersangka juga membenarkan kabur ke Riau bersama pamannya dengan niat menghilangkan jejak. Namun karena tidak punya uang, sehingga ia kembali melakukan pencurian dan ditangkap Polisi Riau.

Sedangkan kepulangannya ke Gunung Alip, lantaran kangen kepada sang Ibu. Sehingga selepas bebas di Riau, kembali ke rumah untuk menemui ibunya.

“Saya pulang karena kangen orang tua, kangen Ibu saya,” tandasnya. (*)

Red

Berita Terkait

Didampingi Bupati Tanggamus, Pangdam XXI/Raden Inten Bagikan Alkes dan Sembako kepada Masyarakat
Pangdam Mayjen Kristomei Pimpin Upacara Penutupan Program TMMD di Kota Agung Barat
Jaga Stabilitas Harga, Satgas Pangan Polres Tanggamus Bersama Bapanas RI Gelar Operasi Pasar
Dugaan Penyimpangan Kakon Teluk Brak, Dari Accu PLTS Hingga Proyek MCK
PWI Tanggamus dan Lapas Kotaagung Perkuat Sinergi untuk Publikasi Pembinaan Warga Binaan
50 Pengrajin dari 20 Kecamatan Ikuti Pelatihan Motif Belah Ketupat di Tanggamus
Polres Tanggamus Terapkan SKCK Full Online, Ini Caranya!
Badut Jalanan Kotaagung Resahkan Warga, Diduga Libatkan Anak di Bawah Umur
Berita ini 104 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:48 WIB

Didampingi Bupati Tanggamus, Pangdam XXI/Raden Inten Bagikan Alkes dan Sembako kepada Masyarakat

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:22 WIB

Pangdam Mayjen Kristomei Pimpin Upacara Penutupan Program TMMD di Kota Agung Barat

Senin, 9 Februari 2026 - 18:24 WIB

Jaga Stabilitas Harga, Satgas Pangan Polres Tanggamus Bersama Bapanas RI Gelar Operasi Pasar

Minggu, 23 November 2025 - 17:57 WIB

Dugaan Penyimpangan Kakon Teluk Brak, Dari Accu PLTS Hingga Proyek MCK

Sabtu, 15 November 2025 - 07:30 WIB

PWI Tanggamus dan Lapas Kotaagung Perkuat Sinergi untuk Publikasi Pembinaan Warga Binaan

Berita Terbaru