LAMPUNGCORNER.COM Pringsewu – Ada 4 kasus tindak pidana korupsi yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu, dan seluruhnya sudah masuk pada tahap penyidikan.
Diantaranya kasus pupuk bersubsidi, pajak BPHTB, tanah bengkok Pekon Rejosari, dan Talut Penahan Tanah (TPT). Hal ini disampaikan Kasi Intel Kejari I kadek Dwi Ariatmaja, Sh.,MH mewakili Kajari Pringsewu Ade Indrawan, SH., saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (14/6/23).
I Kadek mengatakan tim penyidik saat ini sedang melakukan pendalaman terkait dugaan penyimpangan yang terjadi, apakah termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi atau hanya sebatas permasalahan administrasi saja.
Kadek menambahkan, penentuan ini sangat tergantung pada pengungkapan fakta hukum yang didapatkan melalui serangkaian tindakan penyidikan. Tim penyidik telah meminta keterangan dari ahli pidana, serta akan meminta bantuan dari ahli auditor dan ahli terkait lainnya guna membantu penyidik untuk membuat terang perkara ini.
“Penting bagi kami untuk memastikan mengenai adanya niat jahat yang menguntungkan diri sendiri agau orang lain yang berdampak pada kerugian keuangan negara, agaukah ini hanya merupakan kesalahan administrasi belaka”, tegasnya.
Saat dikonformasi Lampungcorner.com terkait kasus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang sedang ditangani oleh pihak Kejari Pringsewu, Ali Alhamidi Kabid Pendapatan Bapenda Pringsewu membenarkan adanya proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami sudah dipanggil oleh pihak kejaksaan, dan sudah dilakukan pemeriksaan terkait permasalahan itu”, ucap Ali saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (14/6/23).
Ali menjelaskan, ada 2 permasalahan yang menjadi pokok permasalahan. Berawal pemohon dalam hal ini dikuasakan oleh Sugianto datang ke kantor Bapenda untuk konsultasi terkait tanah waris, dimana tanah waris itu akan diajukan pengalihan hak kepada ahli warisnya untuk usaha.
Pada saat dikonsultasikan, Bapenda Pringsewu memberikan informasi terkait besaran nilai harga tanah atau harga pasar dititik obyek tanah tersebut. Yang pada akhirnya pihak keluarga merasa keberatan atas besaran nilai tersebut.
“Sugianto sebagai penerima kuasa datang lagi ke Bapenda, menyampaikan rasa keberatan pihak keluarga atas nilai harga itu. Kemudian kami (Bapenda) memberikan harga pasar yang lebih rendah dari harga sebelumnya”, ungkapnya.
Ali menambahkan, titik obyek tanah berdasarkan sertifikat yang ada terletak di Pekon Wates Kecamatan Gadingrejo dan masih Kabupaten Lampung Selatan. Setelah adanya pemekaran, kemudian menjadi Pekon Wates Timur. Dan pada slip pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) tertera Wates Timur.
Lanjut Ali, sementara harga pasar yang dituangkan sesuai dengan SK Bupati, bahwa harga pasar di Pekon Wates tertingginya 900 ribu permeter, Bapenda memberikan informasi harga sebesar 1 juta rupiah. Sedangkan berdasarkan SK Bupati untuk Wates Timur sendiri nilai terendah untuk harga pasar adalah 1,2 juta rupiah.
“Jika ini dilihat salah secara administrasi dari hasil berita acara pemeriksaan oleh pihak kejaksaan, maka Bapenda atas rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut akan mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar kepada pihak pemohon”, ucapnya.
Permasalahan berikutnya, terkait jual beli tanah dan bangunan dengan titik obyek di Pekon Tambahrejo Kecamatan Gadingrejo diruas jalan Kabupaten. Bapenda Kabupaten Pringsewu memberikan keringanan terkait dengan nilai harga pasar terhadap pemohon.
Ali menyampaikan ada 2 hal yang mendasari diberikannya keringanan itu kepada pemohon. Pertama, dari sisi aturan itu tidak menyalahi aturan, dan selanjutnya dari sisi kemanusiaan bahwa si pemohon meminta keringanan BPHTB atas tanah dan bangunan yang dia tinggali saat ini dengan terpaksa harus dijual, untuk pembiayaan anak nya yang akan masuk sekolah.
“Dengan dasar tersebut, Bapenda memberikan keringanan terhadap pemohon dengan harga pasar ruas jalan kabupaten”, pungkasnya.
(Wahyu)

Jurnalis Lampungcorner.com Kabupaten Pringsewu















