Dugaan Adanya Penyimpangan Pajak BPHTB Bapenda Pringsewu

- Jurnalis

Rabu, 14 Juni 2023 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNGCORNER.COM Pringsewu – Ada 4 kasus tindak pidana korupsi yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu, dan seluruhnya sudah masuk pada tahap penyidikan.

Diantaranya kasus pupuk bersubsidi, pajak BPHTB, tanah bengkok Pekon Rejosari, dan Talut Penahan Tanah (TPT). Hal ini disampaikan Kasi Intel Kejari I kadek Dwi Ariatmaja, Sh.,MH mewakili Kajari Pringsewu Ade Indrawan, SH., saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (14/6/23).

I Kadek mengatakan tim penyidik saat ini sedang melakukan pendalaman terkait dugaan penyimpangan yang terjadi, apakah termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi atau hanya sebatas permasalahan administrasi saja.

Kadek menambahkan, penentuan ini sangat tergantung pada pengungkapan fakta hukum yang didapatkan melalui serangkaian tindakan penyidikan. Tim penyidik telah meminta keterangan dari ahli pidana, serta akan meminta bantuan dari ahli auditor dan ahli terkait lainnya guna membantu penyidik untuk membuat terang perkara ini.

“Penting bagi kami untuk memastikan mengenai adanya niat jahat yang menguntungkan diri sendiri agau orang lain yang berdampak pada kerugian keuangan negara, agaukah ini hanya merupakan kesalahan administrasi belaka”, tegasnya.

Saat dikonformasi Lampungcorner.com terkait kasus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang sedang ditangani oleh pihak Kejari Pringsewu, Ali Alhamidi Kabid Pendapatan Bapenda Pringsewu membenarkan adanya proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga :  Wagub Jihan Nurlela Luncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026

“Kami sudah dipanggil oleh pihak kejaksaan, dan sudah dilakukan pemeriksaan terkait permasalahan itu”, ucap Ali saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (14/6/23).

Ali menjelaskan, ada 2 permasalahan yang menjadi pokok permasalahan. Berawal pemohon dalam hal ini dikuasakan oleh Sugianto datang ke kantor Bapenda untuk konsultasi terkait tanah waris, dimana tanah waris itu akan diajukan pengalihan hak kepada ahli warisnya untuk usaha.

Pada saat dikonsultasikan, Bapenda Pringsewu memberikan informasi terkait besaran nilai harga tanah atau harga pasar dititik obyek tanah tersebut. Yang pada akhirnya pihak keluarga merasa keberatan atas besaran nilai tersebut.

“Sugianto sebagai penerima kuasa datang lagi ke Bapenda, menyampaikan rasa keberatan pihak keluarga atas nilai harga itu. Kemudian kami (Bapenda) memberikan harga pasar yang lebih rendah dari harga sebelumnya”, ungkapnya.

Ali menambahkan, titik obyek tanah berdasarkan sertifikat yang ada terletak di Pekon Wates Kecamatan Gadingrejo dan masih Kabupaten Lampung Selatan. Setelah adanya pemekaran, kemudian menjadi  Pekon Wates Timur. Dan pada slip pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) tertera Wates Timur.

Lanjut Ali, sementara harga pasar yang dituangkan sesuai dengan SK Bupati, bahwa harga pasar di Pekon Wates tertingginya 900 ribu permeter, Bapenda memberikan informasi harga sebesar 1 juta rupiah. Sedangkan berdasarkan SK Bupati untuk Wates Timur sendiri nilai terendah untuk harga pasar adalah 1,2 juta rupiah.

Baca Juga :  Penjualan Sapi Kurban Lampung 2026 Naik 40,15 Persen, Domba Melonjak 121,76 Persen

“Jika ini dilihat salah secara administrasi dari hasil berita acara pemeriksaan oleh pihak kejaksaan, maka Bapenda atas rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut akan mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar kepada pihak pemohon”, ucapnya.

Permasalahan berikutnya, terkait jual beli tanah dan bangunan dengan titik obyek di Pekon Tambahrejo Kecamatan Gadingrejo diruas jalan Kabupaten. Bapenda Kabupaten Pringsewu memberikan keringanan terkait dengan nilai harga pasar terhadap pemohon.

Ali menyampaikan ada 2 hal yang mendasari diberikannya keringanan itu kepada pemohon. Pertama, dari sisi aturan itu tidak menyalahi aturan, dan selanjutnya dari sisi kemanusiaan bahwa si pemohon meminta keringanan BPHTB atas tanah dan bangunan yang dia tinggali saat ini dengan terpaksa harus dijual, untuk pembiayaan anak nya yang akan masuk sekolah.

“Dengan dasar tersebut, Bapenda memberikan keringanan terhadap pemohon dengan harga pasar ruas jalan kabupaten”, pungkasnya.

(Wahyu)

Berita Terkait

Penerima Manfaat Keracunan, Ketua Karang Taruna Tegineneng Minta DPRD dan Pemda Pesawaran Evaluasi SPPG Trimulyo
Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat
LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran
DPD Nasdem Pesawaran Gelar Pelatihan Konten Kreator, Upaya Tingkatkan Kreatifitas dan Inovasi Kader
Jumat Berkah! Gebrakan DPD Nasdem Pesawaran, Cukur Gratis dan Bersih Rumah Ibadah
Pemprov Lampung Perkuat Dukungan untuk Petani, dari Teknologi hingga Pengendalian Hama
Hadiri Yudisium Fakultas Teknik Unila, Gubernur Mirza Ajak Lulusan Teknik Jadi Innovator Pembangunan Daerah
Kadis KPTPH Elvira: PHC Jadi Harapan Baru Petani Lampung Dalam Program Desaku Maju
Berita ini 478 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:58 WIB

Penerima Manfaat Keracunan, Ketua Karang Taruna Tegineneng Minta DPRD dan Pemda Pesawaran Evaluasi SPPG Trimulyo

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:39 WIB

Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:07 WIB

LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:20 WIB

DPD Nasdem Pesawaran Gelar Pelatihan Konten Kreator, Upaya Tingkatkan Kreatifitas dan Inovasi Kader

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:19 WIB

Jumat Berkah! Gebrakan DPD Nasdem Pesawaran, Cukur Gratis dan Bersih Rumah Ibadah

Berita Terbaru

LIFESTYLE

Madu Jadi Primadona Skincare, Ini Kandungan dan Manfaatnya

Sabtu, 25 Jul 2026 - 18:07 WIB

Kecamatan Abung Selatan raih gelar juara umum MTQ ke-45 tingkat Kabupaten Lampura.

LAMPUNG UTARA

Sukses Jadi Tuan Rumah, Abung Selatan Puncaki MTQ ke-45 Lampura

Sabtu, 25 Jul 2026 - 08:25 WIB

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan sambutan dalam kunjungan kerja Menteri PPN/Kepala Bappenas RI, Jumat (24/7/2026).
Foto: ist

PEMERINTAHAN

Lampung Usulkan Kawasan Industri Pangan, Bappenas Siap Kaji

Jumat, 24 Jul 2026 - 19:24 WIB