LAMPUNGCORNER.COM, Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ancaman hukumannya pun cukup berat.
Tersangka dijerat Pasal 156a KUHP san atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Selasa (1/8/2023).
Djuhandhani menjelaskan, dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 40 saksi dan 17 ahli.
Hasil pemeriksaan puluhan saksi dan bukti-bukti yang telah diperoleh menjadi dasar penyidik memutuskan untuk menetapkan Panji sebagai tersangka.
Penyidik menaikan status hukum yang bersangkutan menjadi tersangka berdasar gelar perkara.
“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan, sepakat untuk menaikkan saudara PG jadi tersangka,” ujar Djuhandani.
Usai diperiksa selama beberapa jam oleh penyidik Bareskrim, statusnya dinaikkan. Panji langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. (*)
Red









