Jadi Tersangka, Panji Gumilang Terancam Hukum 10 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 2 Agustus 2023 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panji Gumilang. Foto: Tangkapan layar YouTube

Panji Gumilang. Foto: Tangkapan layar YouTube

LAMPUNGCORNER.COM, Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ancaman hukumannya pun cukup berat.

Tersangka dijerat Pasal 156a KUHP san atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga :  Gelar Diskusi Olahraga, PWI Lampung Matangkan Kesiapan Porwanas 2027

“Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Selasa (1/8/2023).

Djuhandhani menjelaskan, dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 40 saksi dan 17 ahli.

Hasil pemeriksaan puluhan saksi dan bukti-bukti yang telah diperoleh menjadi dasar penyidik memutuskan untuk menetapkan Panji sebagai tersangka.

Baca Juga :  Turut Berduka, Petinggi Nasdem Takziah ke Rumah Almarhum Tamanuri

Penyidik menaikan status hukum yang bersangkutan menjadi tersangka berdasar gelar perkara.

“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan, sepakat untuk menaikkan saudara PG jadi tersangka,” ujar Djuhandani.

Usai diperiksa selama beberapa jam oleh penyidik Bareskrim, statusnya dinaikkan. Panji langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. (*)

Red

Berita Terkait

Hari Kebebasan Pers 2026, Menkomdigi Tegaskan Akurasi Adalah Harga Mati
Gubernur Mirza Dorong Sinergi Antar Partai Politik, Perkuat Ketahanan Pangan di Lampung
Sekdaprov Marindo Dampingi Menko Zulhas, Acara Rembuk Tani di Lampung Selatan
Gelar Diskusi Olahraga, PWI Lampung Matangkan Kesiapan Porwanas 2027
Transformasi Digital Kemenag, Akses Informasi Publik Makin Mudah
Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027
Gubernur Mirza Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Ekonomi Agrikultur dan Ketahanan Pangan Nasional 2026
Pemprov Lampung Matangkan Kesiapan Jadi Tuan Rumah PON XXIII Tahun 2032
Berita ini 112 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:20 WIB

Hari Kebebasan Pers 2026, Menkomdigi Tegaskan Akurasi Adalah Harga Mati

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:13 WIB

Gubernur Mirza Dorong Sinergi Antar Partai Politik, Perkuat Ketahanan Pangan di Lampung

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:57 WIB

Sekdaprov Marindo Dampingi Menko Zulhas, Acara Rembuk Tani di Lampung Selatan

Rabu, 29 April 2026 - 18:31 WIB

Gelar Diskusi Olahraga, PWI Lampung Matangkan Kesiapan Porwanas 2027

Kamis, 23 April 2026 - 19:27 WIB

Transformasi Digital Kemenag, Akses Informasi Publik Makin Mudah

Berita Terbaru