LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Mobil milik anggota DPRD Provinsi Lampung yang menabrak bocah berusia 5 tahun hingga meninggal dunia diduga menunggak pajak hingga 2 tahun. Mobil tersebut adalah Fortuner warna putih dengan nopol BE 1238 AAA.
Kendaraan yang dikemudikan anggota DPRD Lampung berinisial OR ini tercatat terlambatan 2 tahun 4 bulan 13 hari dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Dilansir dari laman pkb.bapenda.lampungprov.go.id, terakhir kali mobil jenis SUV ini bayar pajak pada bulan Maret tahun 2020. Sementara jatuh temponya pada 20 Maret 2021.
Mobil tersebut merupakan adalah produk tahun 2020, dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau disingkat NJKB sebesar Rp407 juta.
BACA JUGA : Anggota DPRD Lampung Tabrak Bocah Lima Tahun hingga Tewas
Adapun biaya tunggakan pajak mobil yang tertera di laman Bapenda ini mencapai Rp23.086.670
Rincian dari tunggakan itu yakni :
Jumlah total pokok PKB Rp19.230.750
Jumlah total denda PKB Rp3.076.920
Jumlah total pokok SWDKLLJ Rp429.000
Jumlah total denda SWDKLLJ Rp350.000
“Jumlah total bayar Rp23.086.670. catatan : jumlah bayar belum termasuk adm STNK dan adm TNKB,” tertulis dalam laman tersebut.
Dari data tersebut, terungkap nilai pajak mobil per tahun Rp6,410.250. Namun belum diketahui apakah ada keterlambatan pembaharuan data dalam web resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung ini.
Sebelumnya diberitakan, anak berusia 5 tahun tewas usai ditabrak mobil di Jalan Antara Gang Antara I, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandarlampung. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (1/8/2023) pukul 19.45 WIB, sementara korban bernama Muli Aisyah.
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri mengatakan, peristiwa berawal ketika mobil yang dikendarai Okta Rijaya (OR) masuk ke Jalan Antara melewati Jalan Sisinga Mangaraja yang berada di Kecamatan Tanjung Karang Barat.
“Awal mula kejadian kendaraan mobil Toyota Fortuner warna putih bernomor polisi BE 1238 AAA yang dikemudikan OR sebelumnya datang dari arah Jalan Sisinga Mangaraja mengarah Jalan Antara,” jelasnya.
Saat itu, korban sedang duduk di median jalan sebelah kanan. Diduga Okta Rijaya tidak melihat keberadaan korban dan langsung melaju tanpa menyadari telah menabrak hingga melindas korban.
“Saat itu pengemudi mobil tidak melihat dan menyadari jika ada anak di sisi kanan jalan sehingga body bemper kanan depan kendaraan mobil menabrak tubuh dan tangan kanan anak tersebut,” katanya.
Sementara Okta Rijaya belum bisa dikonfirmasi terkait kendaraan miliknya yang menunggak pajak maupun peristiwa kecelakaan yang terjadi. Hingga berita ini diturunkan upaya wartawan menelepon dan mengirim pesan WA kepada Okta belum ada tanggapan. (*)
Red















