KPK Pecat 51 Pegawai yang Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan

- Jurnalis

Kamis, 27 Mei 2021 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepal Staf Presiden (KSP) Moeldoko Foto: Istimewa

Kepal Staf Presiden (KSP) Moeldoko Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Jakarta – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil kebijakan lain dari arahan Presiden Joko Widodo mengenai nasib 51 pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Menurut Moeldoko, pemerintah sudah ikut serta dalam rapat dan menyampaikan arahan Presiden Jokowi. Akan tetapi, KPK tetap memiliki kewenangan tersendiri untuk memutuskan nasib pegawainya.

“Bahwa Pimpinan KPK kemudian mengambil kebijakan lain tersendiri, hal tersebut merupakan kewenangan dan keputusan lembaga pengguna dalam hal ini KPK,” ungkap Moeldoko dalam keterangan tertulisnya.

Diketahui, dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan, sebanyak 51 diantaranya bakal diberhentikan karna sudah masuk katagori merah.

Hal itu berbeda dengan pernyataan Presiden Jokowi sebelumnya yang tak mau pegawai KPK dipecat hanya karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan untuk menjadi ASN.

Baca Juga :  NTP Tembus 129,90, DPRD Sebut Petani Lampung Mulai Nikmati Hasil

Moeldoko mengamini bahwa pemerintah memiliki kewenangan dalam pembinaan pegawai di KPK selaku lembaga negara. Namun, wewenang yang dimiliki tidak mutlak dan menyeluruh, sehingga tetap KPK yang bisa mengambil keputusan akhir.

“Pemerintah memiliki kewenangan tertentu tetapi tidak seluruhnya terhadap proses pembinaan internal di KPK. Karena itu, KPK sebagai pengguna dan pengambil keputusan akhir atas status 75 pegawai bertanggung jawab penuh atas semua implikasi yang ditimbulkan dari keputusan tersebut,” kata Moeldoko.

Moeldoko juga membantah bahwa KSP maupun kementerian dan lembaga terkait mengabaikan instruksi Presiden Joko Widodo dalam proses yang menangani masalah ini.

Baca Juga :  Akademisi UIN Soroti Pembayaran UPS ASN Terpidana Korupsi, Desak Audit Administrasi

Dia menegaskan bahwa Menpan-RB Tjahjo Kumolo dan Menkumham Yasonna Laoly menjalankan arahan yang dikehendaki Jokowi. Semuanya telah disampaikan kepada pimpinan KPK beserta opsi-opsi solusinya.

Akan tetapi, kembali lagi bahwa KPK yang memiliki kewenangan penuh untuk menentukan nasib pegawainya yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan.

“Tidak benar terjadi pengabaian arahan presiden,” ucap Moeldoko.

Lebih lanjut, Moeldoko mengatakan bahwa Kemenpan RB telah mengusulkan pelaksanaan individual development plan (IDP). Ia menegaskan, posisi KSP, kementerian, serta lembaga yang berada dalam kewenangan langsung Presiden tetap dan akan selalu menjalankan arahan Jokowi. (*)

sumber:cnnindonesia.com

Red

Berita Terkait

Sekda Rustam Effendi Lantik 43 Pejabat, Berikut Daftar Nama-namanya
Pendapatan APBD Perubahan Lampung 2026 Turun Rp19,6 Miliar
MTsN 2 Pesawaran Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026
Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Kolaborasi Pertahanan Melalui Audiensi kepada Pangdam XXI/RI
Bupati Ela Teken Kerja Sama dengan Bulog, RMU Modern Segera Hadir di Lamtim
Bupati Ela Paparkan KUA-PPAS 2027, Delapan Prioritas Pembangunan Jadi Fokus
Bupati Ela Matangkan Persiapan Peresmian Sekolah Rakyat Permanen, Target Beroperasi 15 Agustus
Lampung Usulkan Kawasan Industri Pangan, Bappenas Siap Kaji
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:07 WIB

Pendapatan APBD Perubahan Lampung 2026 Turun Rp19,6 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:38 WIB

MTsN 2 Pesawaran Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:32 WIB

Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Kolaborasi Pertahanan Melalui Audiensi kepada Pangdam XXI/RI

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:57 WIB

Bupati Ela Teken Kerja Sama dengan Bulog, RMU Modern Segera Hadir di Lamtim

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:41 WIB

Bupati Ela Paparkan KUA-PPAS 2027, Delapan Prioritas Pembangunan Jadi Fokus

Berita Terbaru