LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Mahkamah Agung resmi menyabut peraturan Gubernur Lampung tentang tata kelola dan peningkatan produktivitas tebu. Hal ini tertuang dalam dengan putusan Mahkamah Agung Nomor : 1P/HUM/2024.
Dalam putusan tersebut, Gubernur Lampung harus mencabut Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Peningkatan Produktifitas Tanam Tebu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 tahun 2020 tentang Tata Kelola dan Peningkatan Produktifitas Panen Tebu.
Putusan MA sendiri berdasarkan uji materi yang diajukan Pengawas Lingkungan Hidup KLHK atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023 yang memfasilitasi atau mengizinkan panen tebu dengan cara dibakar.
Mengenai hal ini, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengaku Pemprov Lampung menghormati keputusan MA dan siap menindaklanjuti putusan tersebut.
“Dalam hal ini Putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat, Oleh karena itu untuk menghormati putusan Pengadilan/Mahkamah Agung, maka Gubernur Lampung mencabut Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 tersebut,” ungkap Fahrizal dalam keterangannya, Selasa 21 Mei 2024.
Seperti diketahui, MA mengabulkan uji materi yang diajukan Pengawas Lingkungan Hidup KLHK. Dalam putusannya, MA menyatakan Pergub Lampung dimaksud bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi berupa Undang-Undang dan Peraturan Menteri yang secara jelas melarang pembukaan dan/atau mengolah lahan dengan cara dibakar.
Putusan MA juga memerintahkan pencabutan Pergub Lampung dan menghukum termohon untuk membayar biaya perkara.
Hal ini menurut Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani telah sesuai. Karena kebijakan Gubernur Lampung sebelumnya bertentangan dengan undang-undang.
“Kebijakan Gubernur Lampung, yang memfasilitasi/mengizinkan panen tebu dengan cara membakar, harus dicabut. Kebijakan ini telah menguntungkan perusahaan secara finansial, dengan mengorbankan lingkungan hidup, masyarakat dan merugikan negara, serta bertentangan dengan Undang-undang,” ungkap Rasio.
Rasio Sani menyatakan pihaknya sedang menghitung total kerugian lingkungan hidup guna menyiapkan langkah hukum lebih lanjut. Langkah hukum lebih lanjut harus dilakukan agar tidak ada lagi kebijakan-kebijakan dan/atau tindakan seperti ini.
Lebih lanjut, Rasio Sani juga menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Agung Dr. H. Yulius, S.H., MH. dan Hakim Agung Anggota Dr. H. Yosran, S.H., M.Hum, dan H. Is Sudaryono, S.H., MH. yang berpihak kepada lingkungan hidup (In Dubio Pro Natura) serta kepada kesehatan masyarakat dan agenda perubahan iklim Indonesia.
“Kami juga mengapresiasi para ahli yang telah mendukung penyusunan permohonan uji materiil ini, karena penyusunan materi uji materiil melibatkan berbagai ahli/pakar yaitu Ahli Pengendalian Pencemaran Udara dari ITB, dan Ahli Pengendalian Perubahan Iklim, Ahli Forensik Kebakaran Hutan/Lahan, Ahli Pertanian dan Perkebunan dari IPB, serta Ahli Hukum Lingkungan dari UI dan Unissula,” ungkapnya.
Ditambahkan Direktur Penanganan Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi (PPSA), Ardyanto Nugroho menjelaskan dugaan awal adanya kebakaran lahan akibat kegiatan pemanenan tebu dengan cara dibakar ini terlihat dalam pemantauan hospot yang dilakukan oleh KLHK.
Hasil pemantauan hospot ini merujuk pada dua perusahaan perkebunan tebu di Lampung. Karenanya diketahui adanya kegiatan penanaman tebu dengan cara dibakar karena terlihat pada pemantauan hospot yang di lakukan.
“Dari pantauan ini ada 2 perkebunan tebu di Lampung, antara lain PT.SIL dan PT.ILP yang terindikasi adanya kebakaran hutan, dan yang lainnya masih kami dalami bersama dengan tim dan ahli,” katanya.
Hasil pengawasan yang dilakukan pada tahun 2021, berdasarkan perhitungan awal luas lahan yang dibakar di PT. SIL dan ILP mencapai 5.469,38 Ha. Sedangkan luas lahan yang dibakar pada tahun 2023, berdasarkan perhitungan awal mencapai 14.492,64 Ha.
“Total luas lahan yang dibakar dan seberapa besar kerugian lingkungan hidup sedang kami dalami bersama dengan tim dan ahli,” tambah Ardyanto Nugroho. (*)











