KPU Pesawaran Tetapkan 347.979 DPT untuk Pilkada, Ini Rinciannya!

- Jurnalis

Jumat, 20 September 2024 - 20:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LampungCorner.com, PESAWARAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Kabupaten Pesawaran tahun 2024, jumlahnya sebanyak 347.979 pemilih.

Jumlah angka DPT yang ditetapkan oleh KPU Pesawaran berdasarkan rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Pesawaran tahun 2024 yang digelar di Aula Gedung Graha Adora, Kecamatan Gedongtaaan, Kabupaten Pesawaran, Jumat (20/09/2024).

Rincian DPT tersebut tersebar di 11 kecamatan dengan 148 desa di 760 TPS. Untuk jumlah laki-laki sebanyak 177.170 dan perempuan 170.809.

Ketua KPU Kabupaten Pesawaran, Yatin Putro Sugino mengatakan, ada peningkatan jumlah pemilih di Pilkada Kabupaten Pesawaran tahun 2024 ini dibandingkan dengan jumlah DPT sebelumnya saat pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  DPD Nasdem Pesawaran Gelar Pelatihan Konten Kreator, Upaya Tingkatkan Kreatifitas dan Inovasi Kader

“Ya, ada peningkatan jumlah pemilih dibandingkan dengan Pileg dan Pilpres lalu, dimana sebelumnya itu jumlah DPT 344.903, dan Pilkada sekarang total nya 347.979, jadi artinya ada kenaikan jumlah pemilih di Kabupaten Pesawaran,” kata Yatin.

Ia menjelaskan, untuk DPT masih bisa dilakukan penambahan apabila ada warga yang belum terdata, maka akan proses secara berjenjang melalui desa, kecamatan atau ke KPU Kabupaten Pesawaran, sehingga saat pemilu tanggal 27 November mendatang bisa tetap menggunakan hak pilihnya.

“Seandainya memang nanti di DPT ini masih juga tidak terdata, maka pada hari H pemilu bagi warga yang memiliki KTP Pesawaran itu tetap bisa menggunakan hak pilihnya dan akan tetap dilayani oleh KPU. Adapun waktunya itu pukul 12.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB,” ucapnya.

Baca Juga :  Penerima Manfaat Keracunan, Ketua Karang Taruna Tegineneng Minta DPRD dan Pemda Pesawaran Evaluasi SPPG Trimulyo

Yatin menyampaikan, ada juga data pemilih yang tidak memenuhi persyaratan (TMS) seperti yang sudah meninggal dan pindah domisili.

“Ya harapan saya untuk pemilih yang sudah terdaftar apabila ada perubahan-perubahan, maupun yang belum masuk sebagai daftar pemilih bisa melapor ke KPU untuk kami cross check kembali dan perbaiki datanya. Dan kepada masyarakat Kabupaten Pesawaran agar aktif untuk memeriksa data di DPT online,” pungkasnya. (*)

Laporan: Paggy
Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

Alfan Rois Apresiasi Satu Tahun Kepemimpinan Nanda-Anton, Dorong Percepatan Program Masyarakat
Pendamping Sosial Apresiasi dan Dukung GERCEP Kecamatan Tegineneng
Lewat GERCEP, Kecamatan Tegineneng Percepat Penanganan Warga Rentan
MTsN 2 Pesawaran Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026
Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Kolaborasi Pertahanan Melalui Audiensi kepada Pangdam XXI/RI
Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau
Penerima Manfaat Keracunan, Ketua Karang Taruna Tegineneng Minta DPRD dan Pemda Pesawaran Evaluasi SPPG Trimulyo
LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran
Berita ini 181 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Alfan Rois Apresiasi Satu Tahun Kepemimpinan Nanda-Anton, Dorong Percepatan Program Masyarakat

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:11 WIB

Pendamping Sosial Apresiasi dan Dukung GERCEP Kecamatan Tegineneng

Selasa, 25 Agustus 2026 - 18:36 WIB

Lewat GERCEP, Kecamatan Tegineneng Percepat Penanganan Warga Rentan

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:38 WIB

MTsN 2 Pesawaran Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:32 WIB

Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Kolaborasi Pertahanan Melalui Audiensi kepada Pangdam XXI/RI

Berita Terbaru