Tanggamus | Lampung Corner– Polres Tanggamus melalui Wakapolres Kompol Made Silpa Yudiawan, S.H., S.I.K., M.H., merilis hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika.
Ungkap kasus digelar di Koridor Utama Mapolres Tanggamus, Sabtu, 9 November 2024. Ikut mendampingi Wakapolres Tanggamus, Kasatres Narkoba AKP Mirga Nurjuanda, M.M., dan Kasi Humas, AKP M. Yusuf, S.H.,
Menurut Wakapolres Tanggamus, di minggu pertama Bulan November 2024, pihaknya berhasil mengungkap empat laporan polisi di tiga lokasi kejadian perkara (TKP).
“Lokasi itu meliputi Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka, Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung dan Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo. Semuanya masuk diwilayah hukum Kabupaten Tanggamus,” jelas Kompol Made Silpa Yudiawan.
Dalam perkara itu, Polres Tanggamus berhasil menangkap empat (4) tersangka. Mereka yakni MB (42) dari Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka. EF (46) dari Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, NR (43), asal Pekon Sukamerindu, Kecamatan Talang Padang dan HR (50) asal Pekon Pekonbalak, Kecamatan Wonosobo.
Sementara, barang bukti yang berhasil disita dan amankan yakni 95,12 gram sabu dengan rincian, dari tersangka MB sebanyak tiga plastik besar berisi 75,16 gram sabu.
Dari tersangka EF dan NR sebanyak 28 plastik berisi 6,47 gram sabu, tersangka HR sebanyak 45 plastik berisi 13,49 gram sabu.
“Selain sabu, juga kita amankan empat buah kaca pirex dan lima unit handphone sebagai alat bantu komunikasi serta sejumlah alat penyalahgunaan Narkotika,” paparnya.
Kompol Made mengemukakan, kronologi penangkapan pertama dilakukan pada Senin, 28 Oktober 2024 terhadap tersangka MB, setelah Satres Narkoba Polres Tanggamus melakukan penyelidikan di wilayah Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka.
“Dari MB, polisi berhasil menyita 75,16 gram sabu yang dikemas kedalam tiga plastik besar”, ucapnya.
Penangkapan kedua terjadi pada, Jumat, 1 November 2024 terhadap tersangka EF dan NR di Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung.
“Penangkapan keduanya berkat informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Dari keduanya ditemukan 28 plastik berisi 6,47 gram sabu”, ucapnya.
Selanjutnya, tersangka HR ditangkap pada Sabtu, 2 November 2024 di Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo, setelah adanya laporan peredaran narkotika di daerah tersebut.
Dari tersangka HR ini, berhasil disita narang bukti berupa 45 plastik berisi 13,49 gram sabu.
“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal Primer 112 dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun hingga maksimal hukuman seumur hidup,” tegasnya.
Wakapolres Tanggamus mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk tindak pidana narkotika, baik sebagai pemakai, pengedar, maupun bandar.
“Polres Tanggamus akan terus melakukan penyidikan, koordinasi dengan Criminal Justice System (CJS), serta akan melakukan pengembangan dan pemetaan terhadap jaringan peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dari bahaya narkotika,” imbuhnya. (Nto)

Jurnalis Tanggamus









