LampungCorner.com,Tubaba– Kepala Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, Perana Putera, akan merekomendasikan penanganan dugaan kasus penggelapan dana bergulir Revolving Sapi sebesar Rp.3,6 Miliar oleh 9 Kelompok Tani ke Kejaksaan Negeri (Kejari).
Hal tersebut disampaikan Inspektur Perana Putera, yang juga selaku Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda), pada Rabu (16/04/2025).
Menurutnya, jika sampai batas waktu akhir Tahun 2025 mendatang sejumlah pihak Kelompok Tani penggemukan sapi yang menggunakan dana bergulir Revolving Sapi tersebut tidak juga dapat melunasi atau membayar tanggungan mereka ke kas daerah, maka pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan memberikan rekomendasi ke pihak Kejaksaan selaku Aparat Penegak Hukum (APH).
“2025 ini kita usahakan pembayaran mereka selesai, tetapi kalau tidak, ya kita minta bantuan dengan Kejaksaan Negeri untuk dapat menindaklanjuti penanganannya sesuai prosedur,” kata Perana.
Lanjut dia, terkait agunan atau jaminan yang diberikan masing masing kelompok pada saat melakukan kesepakatan Memorandum of Understanding (MoU) terhadap Pemerintah daerah sudah dianggap sesuai. Karena waktu itu ada tim yang melakukan penilaian terhadap kesesuaian jaminan itu, hanya saja mereka menjaminkan tetapi tidak memberikan surat kuasa khusus untuk menjualnya.
“Mereka memberikan agunan sertifikat sebagai jaminan, tetapi mereka tidak memberikan surat kuasa khusus untuk menjualnya, jika terjadi wanprestasi, untuk jaminannya ada kita simpan,” terangnya.
Selama ini, jelas Perana, pihaknya telah beberapa kali mengadakan rapat di Kantor Inspektorat, hingga dilakukan identifikasi, kemudian buat jadwal turun kelapangan sampai ke rumah masing-masing kelompok terkait, bahkan juga sampai ke Mesuji untuk melihat jaminan mereka.
“Harapannya, mereka para Kelompok Tani harus kooperatif untuk menyelesaikan dan melunasinya segera,” tegasnya.
Menanggapi itu, satu diantara tokoh masyarakat, Yusmar (64) warga Panaragan, menjelaskan bahwa bantuan dana Revolving Sapi yang dimaksudkan untuk memberikan stimulasi dan membantu usaha Pemerintah dalam mempercepat pengembangan serta pemerataan kepemilikan ternak dengan metode Revolving yang diikat dalam suatu perjanjian selama jangka waktu tertentu.
“Petani ternak penerima bantuan paket dana Revolving wajib untuk mengembalikan nya. Sesuai dengan Perbup Nomor 37 Tahun 2017, dinas teknis diberikan tugas untuk monitoring serta pembinaan, dan pengawasan kesehatan hewan kepada Kelompok Tani. Tentunya kalau tugas itu dijalankan dengan benar sesuai dengan amanah Perbup, hal demikian tidak mungkin terjadi dan sampai Inspektorat harus turun tangan,” ujar Yusmar.
Namun, jika hal tersebut sudah bertahun terjadi tidak ada tindak lanjutnya, LHP BPK RI Perwakilan Lampung 60 hari setelah diterima laporan tunggakan itu harus segera diselesaikan dan apabila tidak ada progres Inspektorat Kabupaten dapat saja langsung meneruskan masalah ini ke APH segera.
“Jika barang itu sudah tidak ada lagi, berarti ada unsur kesengajaan oleh pihak kelompok penerima dana bergulir Revolving Sapi, dan pastinya itu pidana, segera tindak lanjuti, jangan dibiar-biarkan, harus tegas,” pungkasnya. (Rian)










