Tak Penuhi Syarat Beroperasi, Pemkab Lampura Ambil Sikap Tegas Pada PT. TWBP

- Jurnalis

Selasa, 20 Mei 2025 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNGCORNER, Lampura – Sikap tegas akan diambil oleh Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Lampung Utara(Lampura) terhadap Perushaan-Perusahaan yang ada di Bumi Ragem Tunas Lampung jika mereka tidak patuh akan aturan yang sudah di buat oleh Pemkab dan Pemerintah Provinsi Lampung.

Bahkan Pemkab siap mencabut izin dan memidana bagi Perusahaan yang tidak patuh. Salah satunya Pemkab Lampura bersama tim sudah melakukan Monitoring ke PT.Teguh Wibawa Bhakti Persada(TWBP) dan di PT tersebut Pemkab menemukan beberapa kejanggalan.”Monitoring sudah kita lakukan dan saat turun banyak kejanggalan yang kita temukan. Ini artinya Perusahaan ini tidak patuh dengan aturan yang sudah kita tetapkan. Untuk itu kita lakukan evaluasi jika masih juga tidak patuh maka kita siap Cabut Izin dan Pidana Perusahaan-perusahaan yang membandel,”tegas Bupati Lampura Hamartoni Ahadist didampingi Wakilnya Romli dan Ketua Dewan Yusrizal saat rapat bersama tim, Selasa(20/05/2025).

 

Saat monitoring lanjut Bupati, dlterdapat “Temuan” dibidang Ketenaga Kerjaan dan Keselamatan Kerja ditemukan di lokasi  implementasi Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) belum sepenuhnya memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri (APD) di tempat kerja, khususnya terkait dengan ketersediaan dan penggunaan APD pada area-area berisiko tinggi.”Mirisnya lagi di lokasi ditemukan Pekerja yang sedang mengecek di atas tidak menggunakan APD. Ini sangat menyayangkan sekali keselamatan pekerja tidak difikirkan,”cetusnya.

Baca Juga :  Pantau Harga dan Stok Sembako, Wabup Romli Cek Langsung ke Pasar Sentral

 

Kemudian di bidang lingkungan hidup dan pengelolaan limbah ditemukan dalam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) belum sepenuhnya memenuhi standar sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama terkait dengan penerapan sistem Wastewater Treatment.

Belum tersedianya dokumen Rincian Teknis Limbah B3, Persetujuan Teknis Limbah Cair, dan Emisi Udara sebagaimana yang diwajibkan dalam Pasal 5 dan 6 PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.”Bukan itu saja dibidang Infrastruktur dan sarana Pendukung PT. TWBP belum memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu belum tersedianya dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) beserta rekomendasi teknis dari instansi terkait. Selanjutnya Belum terpasangnya Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APIL) yang sesuai standar untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di sekitar area operasional Perusahaan,”jelasnya.

 

Dibidang Kontribusi terhadap pendapatan daerah ditambahkan Wabup Lampura, sampai saat ini PT. TWBP belum memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah.

Baca Juga :  Diserbu Warga, Gerakan Pangan Murah di Kotabumi Ludes Kurang dari Satu Jam

Mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Perdesaan sebesar Rp. 24.316.629,- yang akan jatuh tempo pada Bulan Oktober tahun berjalan.

Pihak manajemen perusahaan telah menyatakan komitmennya untuk melakukan pembayaran tepat waktu.

Sementara untuk Pajak Parkir dengan nilai ditetapkan 10 persen sebesar Rp. 750.000,- setiap bulan berdasarkan luas dan kapasitas area parkir.

Sementara untuk Pajak Air Tanah dikenakan pada satu titik pengambilan yang dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari.

Sementara itu, untuk keperluan operasional pabrik, perusahaan menggunakan air permukaan yang pengenaan pajaknya berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung.

Pemkab Lampura juga memberikan tenggat waktu kepada PT. TWBP selama 30 hari kalender untuk melengkapi dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) dan memasang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APIL) dan

Aspek Perlindungan Tenaga Kerja.

Kemudian melengkapi penerapan Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),

menjalankan pelatihan K3 bagi pekerja PT. TWBP bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja, menyempurnakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan melengkapi dokumen perizinan lingkungan yang dipersyaratkan.”Kita akan turun lagi untuk melihat kelengkapan semua dokumen dan semua temuan yang sudah kita sampaikan. Jika tidak juga mengindahkan langkah paling tegas akan kita ambil,”pungkasnya.

Berita Terkait

Dikeluhkan Warga, Kadishub Janji Segera Tindak Parkir Liar di Kotabumi
Antisipasi El Nino, Polres Lampura Perkuat Sinergi Lintas Instansi
Darurat Rumah Tangga! Angka Perceraian di Lampura Terus Melonjak
Aklamasi, Imausah Pimpin LSM GMBI Lampung Utara 2026-2031
Sisa Lampu Jalan Tersimpan di Gudang Dishub, Warga Bisa Ajukan Buat Penerangan Jalan Lingkungan
Lampung Utara Terangi Jalan, Rp4,4 Miliar untuk 997 Titik PJU Dipasang
Respons Kilat Sat Lantas Polres Lampung Utara, Tambal Jalan Rusak di Kelapa Tujuh
Jaga Kenyamanan Pemudik, Polres Lampung Utara Intensifkan Pengawasan di Stasiun Kotabumi
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 19:48 WIB

Dikeluhkan Warga, Kadishub Janji Segera Tindak Parkir Liar di Kotabumi

Selasa, 14 April 2026 - 17:06 WIB

Antisipasi El Nino, Polres Lampura Perkuat Sinergi Lintas Instansi

Senin, 13 April 2026 - 15:19 WIB

Darurat Rumah Tangga! Angka Perceraian di Lampura Terus Melonjak

Senin, 13 April 2026 - 07:43 WIB

Aklamasi, Imausah Pimpin LSM GMBI Lampung Utara 2026-2031

Jumat, 10 April 2026 - 15:50 WIB

Sisa Lampu Jalan Tersimpan di Gudang Dishub, Warga Bisa Ajukan Buat Penerangan Jalan Lingkungan

Berita Terbaru