Soal Kasus Korupsi RSUD Pringsewu, Pengawas Kejati Lakukan Verifikasi Laporan

- Jurnalis

Selasa, 6 Juli 2021 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto RSUD Pringsewu. Foto: Humas Pemkab Pringsewu

Foto RSUD Pringsewu. Foto: Humas Pemkab Pringsewu

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Pengawas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan verifikasi terhadap pelaporan kuasa hukum terpidana kasus korupsi proyek pembangunan gedung rawat inap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pringsewu.

Verifikasi ini merupakan tindak lanjut atas laporan Heriyanto Serumpun yang merupakan penasehat hukum Samsurizal ke Komisi Kejaksaan RI, yang mempertanyakan kenapa pihak yang dinilai bertanggungjawab tidak diproses secara hukum.

“Misalnya kuasa pengguna anggara (KPA) atau pengguna anggaran (PA), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP), kemudian pengawas yang melakukan pengawasan mutu pekerjaan, dan untuk yang lain bisa ditanyakan langsung bidang pengawasan,” ungkap Heriyanto saat dikonfirmasi  rilislampung.id (group lampungcorner.com), Senin (5/7/2021).

Baca Juga :  Kejari Lampura Musnahkan Barang Bukti 42 Perkara, Ada Sabu dan Senpi Rakitan

Ia mengatakan, ada ketidakadilan terhadap pejabat-pejabat yang seharusnya ikut bertanggungjawab dalam kasus proyek tersebut.

“Kenapa hanya dibebankan kepada PPK dan dan rekanan saja? Padahal ada pihak-pihak lain yang terlibat yang mengakibatkan kerugian negara,” terusnya.

Sementara menurut Kasie Penkum Kejati Lampung Andrie W. Setiawan membenarkan adanya verifikasi tim pengawas Kejati Lampung, terhadap laporan pengaduan Heriyanto Serumpun itu.

“Iya benar, teman-teman pengawasan melakukan verifikasi terhadap beberapa orang termasuk Heriyanto Serumpun. Namun, kami tidak bisa memberikan detail siapa saja yang diperiksa termasuk bagaimana teknis pemeriksaan,” ungkap Andrie saat ditemui ruang kerjanya.

Baca Juga :  Merasa Difitnah, PNS Sekretariat DPRD Tubaba Siapkan Somasi dan Lapor Dewan Pers

Menurutnya, dalam undang-undang keterbukaan informasi publik, posisi perkara yang masih dalam tahap verifikasi tidak bisa disampaikan secara terang-terangan kepada publik.

“Mohon maaf, saat ini hanya sebatas informasi benar adanya verifikasi yang dilakukan bidang pengawasan,” kata dia.

Sebelumnya diketahui, dalam kasus korupsi pengadaan Gedung Rawat Inap Kelas III RSUD Pringsewu, majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang memvonis Samsurizal sebagai PPK dan M. Nurdin sebagai rekanan (Direktur PT Kademangan) selama 14 bulan penjara. (*)

Red

Berita Terkait

Tak Cukup Berbekal Ijazah, UBL Kenalkan Professional Passport untuk Cetak Lulusan Siap Kerja
Wisuda ke-76 Jadi Momen Bersejarah, UBL Lahirkan Tujuh Doktor Manajemen Pertama
Kantongi 444 Dukungan, Wirahadikusumah Tunggu Verifikasi
Warga Bandar Lampung Wajib Tahu, Ini Tanda Pohon Rawan Tumbang dan Cara Melaporkannya
Hampir Rp1 Miliar Uang Diduga Palsu Disita di Bakauheni, Kurir Dijanjikan Upah Rp50 Juta
Musda V LPM Lampung: Yuhadi Menguat, Ali Sopian dan Sabnu Alie Siap Bersaing
Wira Kembali Bidik Kursi Ketua PWI Lampung, Adi Kurniawan Incar Ketua DK
Pohon Tumbang Mengintai Bandar Lampung, 156 Kejadian Tercatat Sepanjang 2026
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:14 WIB

Tak Cukup Berbekal Ijazah, UBL Kenalkan Professional Passport untuk Cetak Lulusan Siap Kerja

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:33 WIB

Kantongi 444 Dukungan, Wirahadikusumah Tunggu Verifikasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:40 WIB

Warga Bandar Lampung Wajib Tahu, Ini Tanda Pohon Rawan Tumbang dan Cara Melaporkannya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Hampir Rp1 Miliar Uang Diduga Palsu Disita di Bakauheni, Kurir Dijanjikan Upah Rp50 Juta

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:05 WIB

Musda V LPM Lampung: Yuhadi Menguat, Ali Sopian dan Sabnu Alie Siap Bersaing

Berita Terbaru

LC TV Story

Prabowo Targetkan 700 BUMN Merugi Ditutup hingga Desember 2026

Jumat, 23 Okt 2026 - 08:28 WIB