LampungCorner.com,Tubaba– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, kembali melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) semester 1 Tahun 2025 di wilayah Kabupaten setempat.
Kali ini, Monev dilaksanakan di wilayah Kecamatan Gunung Agung dan Lambu Kibang, yang dipusatkan di Kantor Balai Tiyuh (Desa) Kibang Yekti Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kamis (03/07/2025) sejak pukul 09.00 WIB.
“Upaya mengawal ketat pengelolaan DD, hari ini kita melanjutkan Monev Jaga Desa untuk Kecamatan Gunung Agung dan Lambu Kibang. Adapun sejumlah penekanan kita sama seperti yang kemarin, adalah terkait pengelolaan DD agar lebih baik dan transparan. Selain itu, perlunya penataan aset Tiyuh dan Badan Usaha Milik Tiyuh (Bumti) untuk dilakukan beberapa evaluasi kedepannya,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Ardi Herlian Syah, mewakili Kajari Tubaba Mochamad Iqbal, kepada media.
Monev tersebut diikuti seluruh Kepala Tiyuh dan Operator Tiyuh dari dua Kecamatan. Yang mana Kejari Tubaba bersama Tim Sikebut (Sistem Kerja Evaluasi Bersama Untuk Tiyuh) yang terdiri dari unsur Kejaksaan, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh, Camat, dan Apdesi Kecamatan, akan menjadikan hasil Monev sebagai bahan pembahasan dalam rapat lintas sektor untuk ditindaklanjuti.
“Kita juga menekankan catatan penting agar Pemerintah Tiyuh untuk dapat menginput data setiap saat realisasi pengelolaan DD melalui aplikasi Jaga Desa Kejaksaan sebagai bentuk transparansi dan guna memantau secara Real Time pengelolaan DD disetiap Tiyuh sebagaimana nota kesepahaman antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Kemendes PDTT. Karena program Jaga Desa ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung terwujudnya tata kelola Pemerintahan Tiyuh yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel,” terangnya.
Sebab, lanjut dia, pada program ini Kejaksaan tidak hanya berperan sebagai Aparat Penegak Hukum (APH), tetapi juga sebagai mitra strategis untuk mengawal pembangunan dan penggunaan DD agar tepat sasaran dan terhindar dari penyimpangan.
“Program Jaga Desa ini dibentuk sebagai peran Kejaksaan dalam memberikan pendampingan, pengawalan dan memaksimalkan pengelolaan keuangan Desa serta meminimalkan permasalahan yang dihadapi oleh perangkat Desa untuk memberikan manfaat bagi masyarakat Desa. Oleh karenanya, kita harap seluruh Tiyuh di Tubaba dapat benar-benar merealisasikan pengelolaan DD sesuai aturan dan tepat sasaran untuk mewujudkan pembangunan nasional menuju Indonesia Emas,” pungkasnya. (Rian)










