Pemkab Lampung Selatan Pastikan Alokasi BPO Kepala Daerah Sesuai Aturan, Bukan Rp10,5 Miliar

- Jurnalis

Selasa, 9 September 2025 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan, Lampungcorner.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memahami dan menghargai adanya perhatian publik atas pemberitaan mengenai Biaya Penunjang Operasional (BPO) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemkab Lampung Selatan memandang perlu menyampaikan klarifikasi resmi agar masyarakat memperoleh informasi yang benar, proporsional, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, salah satu media memberitakan bahwa BPO Bupati Lampung Selatan mencapai lebih dari Rp10,5 miliar per tahun, dengan perhitungan yang disandingkan terhadap batas maksimal sekitar Rp1,45 miliar. Informasi tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat, karena metode perhitungan yang digunakan tidak mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah memiliki hak keuangan, salah satunya Biaya Operasional, yang terdiri atas beberapa komponen, termasuk Biaya Penunjang Operasional (BPO).

Baca Juga :  Semangat Pagi dari Pantai Kalianda: Bupati Egi Ajak Warga Lari Bareng di Krakatau Beach Run 2025!

Besaran BPO diatur secara jelas dalam Pasal 9 ayat (2) PP Nomor 109 Tahun 2000, dengan klasifikasi sesuai kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Wahidin Amin, selaku Sekretaris Tim TAPD, menjelaskan bahwa PAD Kabupaten Lampung Selatan tahun 2025 diproyeksikan sebesar Rp425,93 miliar.

Dengan demikian, sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) huruf f PP Nomor 109 Tahun 2000, daerah dengan PAD di atas Rp150 miliar memiliki rentang BPO paling rendah Rp600 juta dan paling tinggi 0,15% dari PAD.

“Oleh karena itu, perhitungan yang menyebutkan bahwa BPO maksimal Rp1,45 miliar berdasarkan 0,40% PAD dikalikan 60% tidak memiliki dasar hukum yang sah,” tegas Wahidin Amin, Selasa (9/9/2025).

Baca Juga :  Bupati Egi ‘Bongkar’ Kunci Sukses di Hadapan 4.929 Mahasiswa Baru ITERA: Purpose & Soft Skill, Senjata Wajib Generasi Masa Depan!

Pemkab Lampung Selatan juga menegaskan bahwa BPO berbeda dengan belanja operasional Sekretariat Daerah secara keseluruhan. BPO merupakan salah satu komponen yang sah, digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah, seperti koordinasi pemerintahan, penanggulangan kerawanan sosial, pengamanan, hingga kegiatan khusus lainnya yang bersifat strategis.

Dalam situasi keterbatasan fiskal, Pemkab Lampung Selatan menekankan komitmen untuk tetap mengutamakan pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan dasar, serta program-program prioritas yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.

Dengan adanya klarifikasi ini, Pemkab Lampung Selatan berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh serta terhindar dari persepsi yang keliru terkait Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. (*)

Berita Terkait

Ukir Sejarah Baru! Bupati Egi Pimpin Detik-Detik Proklamasi HUT ke-80 RI di Menara Siger, Selat Sunda Jadi Saksi Abadi
Semarak HUT ke-80 RI di SMA Kebangsaan, Bupati Egi Gaungkan Pesan Lestarikan Olahraga Tradisional
Bupati Egi ‘Bongkar’ Kunci Sukses di Hadapan 4.929 Mahasiswa Baru ITERA: Purpose & Soft Skill, Senjata Wajib Generasi Masa Depan!
Menko Pangan Zulkifli Hasan Apresiasi KDMP Way Urang, Sebut Terbaik se-Indonesia
Bangga! Lampung Selatan Pertahankan Predikat KLA Nindya 2025, Buktikan Konsistensi Kabupaten Ramah Anak
‘Bismillah Bisa!’: Pemkab Lampung Selatan Kobarkan Semangat Juang ASN Jelang HUT ke-80 RI
Pemkab Lampung Selatan Cetak Pemuda Pelopor Desa, Dorong Anak Muda Jadi Agen Perubahan
Bangkitkan Nasionalisme! Pemkab Lampung Selatan Siapkan Upacara 17 Agustus Paling Ikonik di Menara Siger
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 September 2025 - 15:06 WIB

Pemkab Lampung Selatan Pastikan Alokasi BPO Kepala Daerah Sesuai Aturan, Bukan Rp10,5 Miliar

Senin, 18 Agustus 2025 - 01:14 WIB

Ukir Sejarah Baru! Bupati Egi Pimpin Detik-Detik Proklamasi HUT ke-80 RI di Menara Siger, Selat Sunda Jadi Saksi Abadi

Selasa, 12 Agustus 2025 - 01:02 WIB

Semarak HUT ke-80 RI di SMA Kebangsaan, Bupati Egi Gaungkan Pesan Lestarikan Olahraga Tradisional

Senin, 11 Agustus 2025 - 01:02 WIB

Bupati Egi ‘Bongkar’ Kunci Sukses di Hadapan 4.929 Mahasiswa Baru ITERA: Purpose & Soft Skill, Senjata Wajib Generasi Masa Depan!

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 01:03 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan Apresiasi KDMP Way Urang, Sebut Terbaik se-Indonesia

Berita Terbaru

Peresmian Gedung Baru SDN 13 Lambu Kibang

TULANGBAWANG BARAT

Bupati dan Baznas Resmikan Gedung Baru SDN 13 Lambu Kibang

Kamis, 25 Sep 2025 - 20:23 WIB