LampungCorner.com,Tubaba– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, menegaskan akan melakukan audit dan pembinaan berkelanjutan guna memperkuat tata kelola Dana Desa (DD) dan aset di seluruh Tiyuh (Desa).
Hal tersebut ditegaskan Kasi Intelijen Kejari Tubaba, Ardi Herlian Syach, mewakili Kajari Mochamad Iqbal, saat melaksanakan kegiatan monitoring, evaluasi, dan pembinaan program Sistem Kerja Bersama untuk Tiyuh (Sikebut) yang menjadi bagian dari Program Jaga Desa tahun 2025 di Balai Tiyuh Candra Mukti, Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT), Kamis (09/10/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Tim Sikebut yang terdiri dari unsur Kejaksaan Negeri Tubaba, Inspektorat, Camat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh (DPMT), serta APDESI Kecamatan. Turut hadir pula para Pendamping Desa dan seluruh Kepala Tiyuh se Kecamatan TBT.
Kasi Intelijen Ardi Herlian Syach, menegaskan bahwa kegiatan evaluasi kali ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian monitoring maupun evaluasi khusus sebelumnya yang telah dilakukan di sejumlah Tiyuh.
“Ada dua hal penting yang kami tekankan terkait Dana Desa. Pertama, perlunya perubahan kebiasaan penarikan tunai dalam skala besar yang tidak wajar. Kedua, kinerja penyaluran DD termin satu dan dua tahun 2025 akan kami audit,” ujar Ardi.
Ia menambahkan, Kejaksaan bersama tim Sikebut akan melakukan audit setiap realisasi termin Dana Desa untuk memastikan kondisi riil di lapangan. Melalui program Sikebut, Ardi memastikan sinergi lintas lembaga dalam mengawal akuntabilitas Dana Desa tidak akan mengubah tugas pokok dan fungsi masing-masing pihak, melainkan memperkuat kerja sama untuk mempercepat realisasi pembangunan Tiyuh yang transparan dan berkelanjutan.
“Kami tetap mengedepankan pembinaan. Namun bila sudah diperingatkan dan masih terjadi pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan,” tegasnya.
Selain itu, Ardi juga tetap menyoroti pentingnya pengelolaan aset tanah Tiyuh. Pihaknya telah menyurati Dinas PMT agar seluruh Tiyuh segera melakukan pendataan lengkap terkait jumlah, lokasi, dan pemanfaatan aset tanah yang dimiliki.
“Kami ingin tahu total aset tanah Tiyuh dan status dokumennya. Sebab, hampir semua aset tanah Tiyuh belum memiliki surat resmi. Nantinya kami akan berkoordinasi dengan BPN agar seluruh aset tersebut memiliki legalitas yang sah,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa mulai tahun 2026, penyaluran Dana Desa harus sepenuhnya mengacu pada dokumen perencanaan yang sudah ditetapkan. Tidak boleh ada lagi kegiatan yang dilakukan di luar rencana awal.
“Semua kegiatan harus tercantum jelas dalam dokumen perencanaan. Tidak boleh ada lagi penggunaan DD yang tidak terencana,” pungkasnya. (Rian)










